SKANDAL BESAR! Terbongkar ‘Borok’ di Tubuh BGN: Dugaan Korupsi Proyek Strategis Rp49,5 Miliar Masuk Radar KPK

DEMOCRAZY.ID – Polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek sertifikasi halal yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

ICW menduga terdapat praktik tidak wajar dalam pengadaan jasa sertifikasi halal untuk dapur MBG sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan hasil penelusuran lembaga antikorupsi tersebut, total anggaran proyek mencapai sekitar Rp141,7 miliar dengan cakupan ribuan sertifikasi halal untuk unit pelayanan gizi.

Dalam laporannya, ICW menyebut potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp49,5 miliar.

Angka tersebut muncul setelah dilakukan perbandingan antara nilai kontrak pengadaan dengan tarif resmi sertifikasi halal yang berlaku di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Divisi Hukum dan Investigasi ICW menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut.

Salah satunya terkait kewenangan pengadaan.

Menurut ICW, berdasarkan aturan teknis program MBG, pengurusan sertifikasi halal semestinya menjadi tanggung jawab unit pelaksana layanan gizi, bukan dilakukan langsung oleh BGN.

Selain itu, ICW juga menyoroti dugaan pemecahan paket proyek yang memiliki jenis pekerjaan serupa.

Paket pengadaan disebut dilakukan dalam waktu dan pola yang hampir sama, sehingga memunculkan kecurigaan adanya upaya menghindari mekanisme pengadaan tertentu.

Tidak hanya itu, lembaga tersebut turut menemukan indikasi penggunaan perusahaan yang diduga tidak memiliki status resmi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas serta proses pelaksanaan sertifikasi halal dalam proyek MBG.

Dugaan mark-up anggaran juga menjadi poin utama laporan ke KPK.

Berdasarkan hitungan ICW, biaya normal untuk ribuan sertifikasi halal seharusnya berada di angka sekitar Rp92 miliar.

Namun nilai proyek yang berjalan justru mencapai lebih dari Rp141 miliar.

ICW menilai selisih anggaran tersebut perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

Mereka meminta KPK segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya praktik korupsi dalam proyek tersebut.

Sementara itu, pihak BGN belum memberikan penjelasan rinci terkait laporan yang dilayangkan ke KPK.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kepala BGN mengenai tuduhan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat.

Transparansi penggunaan anggaran dinilai penting agar pelaksanaan program tetap berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Sumber: Akurat

Artikel terkait lainnya