Sidang Sengketa Ijazah Jokowi Gagal Mediasi, Persidangan Berlanjut ke Tahap ‘Pembuktian Krusial’

DEMOCRAZY.ID – Majelis Hakim Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta telah menggelar sidang perdana gugatan sengketa informasi.

Gugatan ini terkait dugaan keaslian dokumen ijazah Jokowi yang digunakan mantan Presiden.

Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi melayangkan gugatan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Provinsi DKI Jakarta.

LKD digugat karena mengaku tidak memiliki salinan ijazah Jokowi.

Dokumen ijazah itu seharusnya ada saat beliau mendaftar sebagai Calon Gubernur DKI pada tahun 2012.

Fokus utama persidangan adalah sengketa terkait informasi ijazah Jokowi yang tidak tersedia di LKD.

Sidang perdana ini dilaksanakan pada hari Rabu, 5 November 2025 di Jakarta. Kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa ini tegas menolak untuk menempuh jalur mediasi.

Dengan penolakan mediasi ini, persidangan dipastikan akan berlanjut ke tahap berikutnya.

Tahap lanjutan yang akan ditempuh adalah pemeriksaan dan pembuktian materi gugatan.

Pihak pemohon, kubu Bonatua, menyatakan keengganan untuk melakukan mediasi.

Mereka yakin tidak akan mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak termohon.

Kuasa hukum Bonatua, Abdul Gafur Sangadji, hadir dalam persidangan dan menjelaskan penolakan tersebut. Mereka terkejut dengan pernyataan mengejutkan yang disampaikan pihak termohon.

Pihak termohon menyatakan salinan ijazah merupakan dokumen yang harus dirahasiakan. LKD menyebut ijazah mantan Presiden Jokowi termasuk informasi yang dikecualikan.

Pernyataan LKD ini langsung disayangkan oleh kubu pemohon Bonatua. Mereka merasa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Abdul Gafur Sangadji menyebut hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Secara spesifik, hal itu diatur dalam Pasal 18 UU tersebut.

Pasal 18 UU KIP mengatur jenis-jenis informasi yang boleh dikecualikan. Informasi yang dikecualikan harus memenuhi kriteria kerahasiaan negara atau pribadi tertentu.

Gafur berpendapat ijazah mantan presiden seharusnya tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Keterbukaan informasi publik adalah hak dasar yang wajib dipenuhi.

Bonatua melayangkan gugatan ini untuk mendorong LKD transparan mengenai arsip dokumen. Ini adalah upaya memastikan kejelasan dokumen resmi yang digunakan pejabat publik.

Sidang di Komisi Informasi ini bertujuan menyelesaikan sengketa terkait permintaan informasi publik. Komisi ini bertugas menguji apakah informasi tersebut wajib dibuka.

Keputusan melanjutkan ke tahap pembuktian menunjukkan keseriusan masalah ini. Tahap ini akan menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran arsip ijazah ini.

Kedua pihak akan mengajukan bukti-bukti terkait klaim masing-masing di tahap pembuktian. Bonatua harus membuktikan bahwa informasi tersebut wajib dibuka berdasarkan UU KIP.

Sementara LKD harus membuktikan ijazah itu dikecualikan atau memang tidak ada dalam arsip. Hasil pembuktian ini akan sangat menentukan nasib kasus tersebut.

Kasus ini sempat menjadi polemik hangat dan sorotan nasional. Isu ini memicu perdebatan serius mengenai transparansi pejabat publik.

Gagalnya mediasi menegaskan adanya perbedaan pandangan mendasar antara kedua pihak. Penolakan LKD membuka ijazah dengan alasan pengecualian menjadi sengketa utama.

Keputusan Majelis Hakim Komisi Informasi DKI Jakarta memastikan proses hukum terus berjalan. Masyarakat dapat memantau perkembangan sengketa informasi yang sensitif ini.

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian akan menjadi fokus publik. Tahap ini akan menentukan status hukum arsip ijazah yang digunakan Jokowi.

Sumber: JawaPos

Artikel terkait lainnya