DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama sejumlah pihak mengirimkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI.
Surat tersebut berisi permintaan agar DPR menjalankan fungsi pengawasan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret nama Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dan beberapa pihak lain.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mencari keadilan atas proses hukum yang dinilai merugikan kliennya.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Roy Suryo cs berharap lembaga legislatif itu dapat mengawasi jalannya penegakan hukum.
Komisi III DPR RI sendiri memiliki tugas di bidang hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan, serta mengawasi lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Berikut selengkapnya isi surat yang dikirimkan oleh Roy Suryo cs yang ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Dengan hormat kami sampaikan salam dan semoga Bapak Habiburokhman selalu dalam lindungan Allah SWT dalam menjalankan tugas konstitusional.
Sehubungan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan atas laporan polisi Joko Widodo pada tanggal 30 April 2025 dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang saat ini sudah ada dalam tahap pra penuntutan.
Dengan ini kami menyampaikan permohonan audiensi dengan Komisi III DPR RI untuk menyampaikan aspirasi kami sebagai warga negara yang menjadi korban pelanggaran hukum.
Kami mengharapkan peran Komisi III DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan atas proses penegakan hukum yang melanggar:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yang baru
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban oleh penyidik Polda Metro Jaya
Besar harapan kami semoga permohonan audiensi ini dapat diterima untuk diagendakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI terkait kasus hukum yang kami hadapi.
Demikian surat ini dibuat untuk menjadi pertimbangan Bapak untuk menerima kami.
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
lain mengirimkan surat, Refly mengaku dirinya juga menelepon Habiburokhman terkait hal ini, tetapi tidak ada respons.
“Kami menyampaikan surat ke Komisi III DPR. Surat itu sudah kami sampaikan per tanggal 29 April 2026 kepada Komisi III dan saya juga sudah WA (WhatsApp), bahkan menelepon Habiburokhman, unfortunately, kalau dulu dijawab, sekarang enggak,” ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (2/5/2026).
“Jadi Bapak, Saudara Habiburrahman, ini rakyat Indonesia yang masih terikat dengan soal-soal terkait ijazah palsu ingin menghadap Komisi III dan mengadukan apa-apa yang perlu diadukan,” tambahnya.
Dengan surat yang sudah dikirimkan itu, Refly pun berharap Komisi III bisa menerima Roy Suryo cs yang ingin mengadukan banyak hal terkait kasus ini.
“Masa kasus biasa saja mau diterima, kasus yang begini nggak mau diterima. Ini menurut saya aneh, padahal rekan-rekan media sekalian tahu ya kan selama setahun ini kasus ini menghiasi media massa, tetapi kok DPR adem ayem saja,” tegasnya.
Adapun, kasus ijazah Jokowi ini diketahui sudah bergulir selama satu tahun lamanya dan hingga kini masih terus menjadi perbincangan publik.
Perkembangan terkini, kasus ijazah berlanjut ke tahap pelimpahan berkas perkara (P19) ke kejaksaan terhadap tersangka pencemaran nama baik seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Dalam kasus ijazah ini, terdapat dua klaster tersangka. Pada klaster pertama, ada Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah bebas dari status tersangka setelah mengajukan RJ, meski tanpa permintaan maaf kepada Jokowi.
Sementara itu, pada klaster kedua, ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Sama dengan Eggi dan Damai, Rismon juga telah bebas setelah mengajukan RJ dan menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.
Adapun Roy Suryo dan Dokter Tifa masih bertahan sebagai tersangka karena tidak mengajukan RJ.
Begitu pun dengan tersangka lain, yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang masih berstatus hukum serupa.
Refly juga menegaskan kembali bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa menginginkan kasus ijazah ini bisa dihentikan demi hukum, bukan karena Restorative Justice (RJ) atau permintaan maaf.
“Sekali lagi ya, Mas Roy dan Dokter Tifa mengatakan, tentu melalui kami kuasa hukumnya atau penasihat hukumnya, karena ini kasus pidana, kami minta hentikan kasus ini. Bukan karena Mas Roy, Dokter Tifa minta maaf, bukan Restorative Justice.”
“Tapi karena proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Refly.
Refly mengatakan, terdapat kejanggalan terkait penerapan pasal-pasal dalam UU ITE, karena dia menilai penggunaan Pasal 35 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE sebagai bentuk penyelundupan hukum yang tidak sesuai dengan fakta peristiwa.
Selain itu, Refly juga mempermasalahkan pasal pencemaran nama baik yang dikenakan kepada kliennya.
Menurut Refly, isu ijazah yang dipermasalahkan adalah domain publik berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, Refly meminta agar kasus ini segera dihentikan.
“Soal bagaimana pembuktian ijazah Jokowi, ya nanti kita berharap akan ada forum yang lebih memadai yang memang dimaksudkan untuk pembuktian tersebut,” ujarnya.
Adapun, selain mengirim surat ke Komisi III DPR RI, Roy Suryo cs juga menyurati Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
Sumber: Tribun