DEMOCRAZY.ID – Prediksi alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terbukti soal Roy Suryo ditahan kepolisian setelah berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan lengkap atau P21.
Alumni UI tersebut adalah kuasa hukum Jokowi, yakni Yakup Hasibuan.
Kabar penangkapan Roy Suryo disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Khozinudin saat dihubungi redaksi Tribunnews dari Kantor Tribunnews Solo di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Beberapa waktu lalu, Yakup Hasibuan meyakini bahwa berkas perkara Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dinyatakan lengkap.
Yakup meyakini hal itu berdasarkan keterangan dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
“Pak Dirreskrimum menyatakan ini sudah tidak ada lagi yang diminta petunjuk lagi, yang artinya bahwa dokumen sudah lengkap dan siap untuk disidangkan,” tegasnya, dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Kamis (11/6/2026).
Yakup menjelaskan bahwa setelah P21, tahap selanjutnya adalah masuk ke tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Pada tahap ini, penyidik kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Oleh karena itu, Yakup beserta tim mengatakan dalam waktu dekat Roy Suryo mungkin menerima panggilan untuk menjalani tahap dua atau bahkan penahanan.
“Saya sendiri pun, kami, tim juga sudah diskusi, kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap dua atau penahanan, saya enggak tahu, karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik,” tuturnya.
Hal tersebut terbukti setelah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap anggota Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Roy Suryo ditangkap di kediamannya pada pukul 07.00 WIB, sedangkan Dokter Tifa ditangkap di apartemennya saat hendak melakukan sidang proposal program doktoral Fakultas Kedokteran UI pada pukul 06.47 WIB.
Kombes Iman menjelaskan alasan kenapa Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap.
Menurutnya, berkas perkara kasus ijazah Jokowi ini telah dinyatakan lengkap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka yaitu saudara RS (Roy Suryo) dan saudara TF (Dokter Tifa) sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Iman dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Iman menyebut Polda Metro Jaya ingin memastikan pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait kasus ijazah Jokowi dapat berjalan lancar.
Oleh karenanya, penyidik perlu memastikan keberadaan serta kehadiran Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka.
“Selanjutnya guna memastikan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” ujar Iman.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice.
Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf.
Sumber: Tribun