

DEMOCRAZY.ID – Kuasa hukum terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, yakni Ramdansyah Bakir mengaku pihaknya belum dapat melakukan perlawanan pada sidang perdana karena belum menerima salinan berkas dakwaan secara lengkap dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dokter Tifa menghadiri sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026) lalu.
Jaksa menyatakan dokter Tifa tidak dapat membuktikan tuduhan yang dilontarkannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Dokter Tifa secara primer didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai dakwaan subsider, jaksa menjerat dokter Tifa dengan Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 310 ayat 1 KUHP.
Adapun dakwaan ketiga dan keempat masing-masing memakai Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 serta Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang keduanya dijunctokan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat 1 KUHP Baru.
Ramdansyah Bakir mengatakan pihaknya tidak memiliki dasar untuk menyusun langkah hukum lantaran berkas yang seharusnya diserahkan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya belum diterima secara penuh sebelum persidangan dimulai.
“Bagaimana kami mau melakukan perlawanan apabila kami tidak punya berkas atau pelimpahan berkas yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum,” kata Ramdansyah, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (3/7/2026).Ramdan menuturkan majelis hakim sempat menyebut ketentuan Pasal 75 ayat (6) yang mewajibkan penyerahan salinan berkas dakwaan kepada tersangka, penyidik, maupun tim kuasa hukum.
Namun, menurut Ramdan, hingga sidang dimulai pihaknya belum menerima berkas dakwaan tersebut.
“Ini tentu saja kami tidak punya bahan sama sekali,” tuturnya.
Ramdansyah menjelaskan tim kuasa hukum dokter Tifa sempat meminta klarifikasi terkait penyerahan berkas.
Meski disebut telah diserahkan secara administratif, pihaknya mengaku belum menemukan bukti penerimaan maupun pihak yang menandatangani dokumen tersebut.
Selain itu, ia mengungkapkan berkas perkara yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mencapai sekitar 1,2 meter.
Namun, sebelum sidang tim kuasa hukum hanya memperoleh sebagian kecil dokumen, sekitar 30 hingga 40 sentimeter.
“Ketika teman-teman advokat mengambil, tidak diberikan keseluruhan,” ujar Ramdansyah Bakir.
Lebih lanjut, Ramdansyah menilai setelah menyampaikan keberatan di hadapan majelis hakim, barulah jaksa menyerahkan sisa berkas perkara yang diminta.
Ia juga mengatakan sebelum sidang dimulai pihaknya telah mengajukan interupsi agar surat dakwaan lebih dahulu diserahkan.
Setelah menyampaikan protes, salah seorang jaksa akhirnya memberikan salinan surat dakwaan yang kemudian menjadi acuan bagi tim kuasa hukum untuk mengikuti pembacaan dakwaan di persidangan.
“Pada akhirnya setelah kami melakukan protes seperti itu, ada salah satu jaksa kemudian memberikan (berkas) kepada kami sehingga kemudian menjadi patokan kami untuk mendengarkan dakwaan,” ujar Ramdansyah Bakir.
Dalam sidang perdana dokter Tifa kemarin, jaksa menegaskan bahwa ijazah Jokowi telah dinyatakan identik dengan 14 ijazah pembanding milik alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) lainnya berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Polri.
Atas perkara tersebut, dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
Jaksa mengatakan, dokter Tifa turut serta bersama Roy Suryo menuduh ijazah S1 UGM milik Jokowi palsu secara lisan.
Tuduhan tersebut disebarkan dokter Tifa dan Roy Suryo ke media sosial.
Sumber: Tribun