

DEMOCRAZY.ID – Perang melawan narkotika di Indonesia selama ini menjadi satu di antara prioritas utama aparat penegak hukum.
Melalui berbagai operasi besar, penangkapan jaringan internasional, hingga kampanye pencegahan di masyarakat, institusi seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berupaya menekan peredaran narkoba di Tanah Air.
Di Indonesia, aturan mengenai narkoba diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi seluruh tindakan pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba.
Upaya menekan peredaran narkoba baru-baru ini dilakukan Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menggerebek kampung narkoba di Kawasan Kedondong, Kota Samarinda, Jumat (15/5/2026).
Penggerebekan juga dilakukan di Gang Langgar, Kota Samarinda oleh Bareskrim Polri pada 11-16 Mei 2026.J
Wilayah ini dikenal sebagai zona merah peredaran barang haram narkotika.
Kawasan Kedondong juga dijuluki sebagai ‘Kampung Texas’, karena tingginya angka kriminalitas di wilayah tersebut.
Julukan itu disematkan untuk Kawasan Kedondong sejak 2010.
Ketua RT 34 Kelurahan Karang Anyar, Rahmawati mengatakan, aktivitas peredaran narkoba marak di kawasannya selama tiga tahun terakhir.
Transaksi barang haram itu bahkan buka selama 24 jam.
Biasanya, kata dia, transaksi dilakukan di ujung jembatan agar tidak terlalu ke tengah kampung.
“Karena di sini banyak anak-anak,” ujar Rahmawati kepada TribunKaltim.co pada Senin, (18/5/2026).
Selain sebagai lokasi peredaran narkoba, kawasan tersebut juga terkenal karena tindak kejahatan lainnya, mulai dari pencurian hingga pencabulan.
“Lengkap semua aktivitas di sini,” ungkapnya.
Maraknya tindak kejahatan di kawasan tersebut membuat masyarakat resah.
Rahmawati pun menerima banyak laporan dari warganya.
Namun, sebagai Ketua RT perempuan, ia merasa memiliki keterbatasan.
Selain itu, ia mengkhawatirkan keselamatannya jika menindak langsung para bandar.
“Banyak sekali laporan warga. Tapi kalau untuk urusan narkoba ini, saya tidak bisa (menindak langsung). Apalagi saya RT perempuan, susah.”
“Saya paling cuma koordinasi dengan Babinsa kalau ada perkelahian antara warga dan penjual,” ungkap dia.
Dalam operasi Timsus Ditresnarkoba Polda Kaltim, petugas membekuk dua tersangka utama berinisial ID dan HY di Kawasan Kedondong.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga mengobrak-abrik Gang Langgar.
Di lokasi ini, petugas mengamankan 13 tersangka termasuk seorang oknum Polri bernama Bripka Dedy Wiratama.
Oknum polisi itu diduga kuat membelot menjadi bagian dari pengawas situasi lapangan.
Kampung narkoba tersebut dijaga puluhan mata-mata atau istilahnya adalah ‘sniper’ alias pengawas lapangan.
Para ‘sniper’ itu ditempatkan di sejumlah titik gang.
Mereka juga dibekali handy talky (HT) untuk memantau situasi sekaligus memberi peringatan jika ada aparat yang masuk.
Istilah ‘sniper’ ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka yang telah diamankan.
“Sniper itu adalah mereka, orang-orang yang terlibat dalam kelompok di kampung tersebut, yang bertugas mengawasi siapa saja yang masuk ke situ.”
“Mereka memfoto (orang asing masuk) dan menginformasikannya kepada orang-orang yang ada di dalam,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto pada Senin.
Keberadaan ‘sniper’ inilah yang kerap menjadi tembok penghalang dan menyebabkan operasi pihak kepolisian di lapangan mengalami kebuntuan.
“Ketika mereka mencurigai ada polisi atau aparat penegak hukum yang mencoba masuk, informasi langsung disebar.”
“Itulah kendala penegakan hukum kita di sana, sehingga sering muncul anggapan bahwa penggerebekan di kampung narkoba bocor. Nah, itulah peran dari sniper,” tambahnya.
Yuliyanto memastikan, pihak Polda Kaltim telah menangkap ‘sniper’ yang beroperasi di Kawasan Kedondong.
Sementara untuk ‘sniper’ di Gang Langgar yang menyeret oknum kepolisian, kasus itu ditarik dan ditangani Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya membongkar Gang Langgar pada 11-16 Mei 2026.
Polisi menyebut, sistem keamanan di sana dilakukan secara berlapis oleh sindikat untuk mengawasi aktivitas jual beli sabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah ‘sniper’ yang berjaga di kawasan tersebut mencapai 31 orang pada malam hari dan 22 orang pada siang hari, melansir Kompas.com.
“Dari hasil pengamatan keadaan malam hari di Gang Langgar terdapat 31 sniper (Anggota sindikat Narkoba yang bertugas sebagai pengawas area kampung narkoba) pada setiap gangnya yang mana masyarakat di daerah Gang Langgar lebih sensitif terhadap orang yang datang,” ungkap Eko.
Sumber: Tribun