HEBOH! Katanya BUMN Tapi Berstatus Swasta? Sengkarut Dokumen PT DSI Memanas, Rosan Roeslani Akhirnya Buka Suara

DEMOCRAZY.ID – Pasar finansial dan dunia usaha dikejutkan oleh beredarnya salinan dokumen Pengesahan Pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI).

Dalam dokumen dengan Nomor SK Pengesahan: AHU-0039765.AH.01.01.Tahun 2026 tersebut, jenis perseroan badan yang digadang-gadang menjadi penguasa ekspor RI ini justru masih terdaftar dengan status Swasta Nasional (Tertutup).

Dokumen otentik tertanggal 19 Mei 2026 itu mencatat PT DSI didirikan dengan jangka waktu tidak terbatas melalui Notaris Jose Dima Satria, SH., M.Kn., di Jakarta Selatan.

Sontak, status ‘Swasta’ ini memicu pertanyaan besar di kalangan pelaku usaha.

Merespons kegaduhan tersebut, CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, langsung pasang badan dan memberikan kepastian hukum terkait arah transformasi institusi super-khusus ini.

Rosan Roeslani: Ini Baru Fase Awal, Segera Jadi BUMN

Rosan menegaskan bahwa status swasta tertutup dalam dokumen hukum tersebut hanyalah bagian dari proses administratif di tahap paling awal.

Pemerintah tetap berkomitmen penuh menjadikan badan ini sebagai jangkar pengawas tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis milik negara.

“Ini segera akan menjadi BUMN dan pada dasarnya memang ini kan fase awal,” ujar Rosan meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar.

Sebagai lembaga yang nantinya memegang kendali penuh atas seluruh arus ekspor, PT DSI akan mulai menerapkan sistem pelaporan tahap awal pada Juni 2026 mendatang.

Selanjutnya, dalam tenggat waktu tiga bulan berjalan, seluruh transaksi ekspor wajib dialihkan secara penuh melalui platform digital terintegrasi yang disiapkan oleh Danantara.

Guna memitigasi guncangan di sektor riil, Rosan memastikan pihaknya membuka ruang komunikasi yang lebar dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, APINDO, serta asosiasi usaha terkait.

Airlangga Ungkap Alasan Darurat di Balik Pembentukan PT DSI

Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa pembentukan PT DSI bukanlah kebijakan semalam. Langkah ini didasari oleh kajian matang lintas kementerian yang memakan waktu lebih dari satu tahun.

Airlangga menekankan, penataan sistem ekspor satu pintu ini sudah sangat mendesak. Pasalnya, kontribusi ekspor komoditas SDA sangat dominan, mencakup hingga 60 persen dari total ekspor nasional.

Tiga Komoditas Utama Penopang Ekspor RI:

  • Batu Bara: 8,65 persen
  • CPO (Minyak Kelapa Sawit): 8,63 persen
  • Ferolodam (Ferro Alloy): 5,82 persen

Menurut Airlangga, penyakit kronis ekonomi Indonesia selama ini adalah adanya perbedaan pencatatan data (discrepancy) yang tajam antara pihak Indonesia dengan negara tujuan ekspor—termasuk negara transit.

Perbedaan angka inilah yang kerap menggerogoti stabilitas penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) dan menekan nilai tukar rupiah.

Melalui sistem satu pintu yang dikomandoi PT DSI, pemerintah optimis akurasi data perdagangan serta pengawasan tata kelola komoditas strategis nasional dapat berjalan jauh lebih akurat, transparan, dan akuntabel.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya