

DEMOCRAZY.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dihukum 18 tahun penjara.
JPU menyakini Nadiem korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) 2019-2022 di Kemendikbudristek.
Jaksa yang menangani kasus Nadiem, Roy Riady, menjabarkan hal-hal yang membuat pihaknya yakin mantan Mendikbudristek itu korupsi.
Salah satu hal yang membuat jaksa yakin adalah ketidakmampuan Nadiem membuktikan sumber harta kekayaan yang dimiliki.
“Di persidangan saya ingat betul pada saat pemeriksaan dia, saya tanya, ‘Pak nadiem, berapa gajimu?’ Dia enggak mau jawab. Tetapi faktanya dia membayar, semua uang-uang itu untuk membayar gaji SKM (staf khusus menteri),” kata Roy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Sabtu (16/5/2026).
Roy menilai ketidakmampuan Nadiem membuktikan sumber kekayaannya justru menunjukkan adanya konflik kepentingan dalam pengadaan Chromebook.
“Justru itu menunjukkan apa, ada pengkondisian, ada conflict of interest, antara pengadaan Chromebook ini. Dia memanfaatkan orang-orang SKM sekalian untuk memperpanjang kepentingan dia dengan pihak Google,” sebut Roy.
Terlebih Nadiem, sebut Roy, mengakui bahwa sumber harta kekayaan yang dimiliki bersumber dari PT GoTo dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
“Nah apa benang merahnya? Pak Nadiem mengatakan, ‘gampang Pak Jaksa’, katanya. ‘Kalau mau lihat harta kekayaan saya cuma satu sumbernya’. Apa itu sumbernya? Dari GoTo atau AKAB. Nah di fakta persidangan kita sampaikan, bagaimana pengelolaan PT AKAB dan GoTo itu kita melihat ada skema fraud di situ,” ucap Roy sambil menirukan perkataan Nadiem dalam sidang.
Jaksa Roy Riady menyebut dugaan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, termasuk kategori ‘white collar crime’ atau kejahatan kerah putih.
Roy mengbongkar alasan mengapa dugaan korupsi Nadiem masuk kategori ‘white collar crime’.
Dia awalnya mengungkapkan temuan jaksa perihal fraud pencatatan keuangan PT GoTo dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
“Apa skema fraud-nya? Pertama, ada pencatatan yang berbeda antara transfer uang di perusahaan dengan pencatatan notaris. 768 juta dolar (dolar Amerika Serikat/USD), bukan kecil, Rp 11 triliun investasi Google, dicatatkan hanya 60 miliar rupiah,” kata Roy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Sabtu (16/5/2026).
Roy mengaku sudah menanyakan perihal fraud tersebut kepada para ahli yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk kepada para ahli yang dihadirkan oleh pihak Nadiem.
“Nah kita tanyakan ahli Pak Nadiem saat bacakan bagaimana teori investigasi, bagaimana mengenai subtance over form, mengenai beberapa teori, doktrin-doktrin yang dipakai dalam rezim kejahatan dalam perusahaan, itu diakui sebagai salah satu kejahatan. Salah satunya adalah mengatakan untuk menghindari manipulasi pajak,” ucap Roy.
Lebih lanjut, Roy mengungkapkan bahwa pihak menemukan adanya investasi dari pihak Google kepada perusahaan-perusahaan milik Nadiem, yakni GoTo dan PT AKAB.
Dari temuan itulah, jaksa meyakini ada konflik kepentingan dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
“Nah saya melihat skema seperti ini, ya kan, ada benang merah (terhadap) peningkatan harya kekayaan Pak Nadiem, itu ada skema fraud di sana. Dia penguasa AKAB, di situ ada investasi google yang besar 74 miliar dolar, justru ada konflik kepentingan dengan dia sebagai menteri dan pemegang saham untuk menetapkan pengadaan Chromebook,” papar Roy.
Terlebih, Roy menyebut Nadiem sendiri tidak bisa membuktikan sumber kekayaannya.
Di mana, terdapat perbedaan jumlah harta kekayaan Nadiem antara yang ditemukan jaksa dengan yang tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK.
“Apa buktinya? Di persidangan bicara bukti, seperti itu. Nah kami buktikan, dari SPT banyak, dari LHKPN, dari keterangan ahli, dari mereka sendiri seperti itu,” terang Roy.
Barulah kemudian Roy menyatakan bahwa apa yang dilakukan Nadiem dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM termasuk kategori ‘white collar crime’.
“Perlu diingat, salah satu cirinya adalah ini white collar crime. Di mana saya sampaikan kejahatan kerah putih ini, pertama orang merasa tidak bersalah dan memanfaatkan segala macam. Seperti itu. Bagaimana dia memanipulasi kebohongan-kebohongan supaya dia mendapatkan keuntungan dari situ,” pungkasnya.
Sumber: Inilah