

DEMOCRAZY.ID – Kembali viral video lawas Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat Presiden ke-7 RI dua periode dengan disertai tuntutan untuk turut diadili dalam kasus pengadaan Chromebook mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Video tersebut diunggah pemilik akun Threads @agustina.aruan.982, disertai tulisan soal tuntutan terhadap Jokowi pada Rabu malam, 13 Mei 2026.
“Dengar kan, apa yang disampaikan oleh beliau ini, jadi layak lah beliau diseret ke pengadilan secara paksa,” tulis pemilik akun, dikutip redaksi pada Kamis, 14 Mei 2026.
Dalam potongan video yang diunggah tersebut, Jokowi tengah menyampaikan pidato dalam sebuah acara, dan menyebut nama Nadiem dengan nada perintah untuk meninggikan anggaran pengadaan laptop.
“Pak Nadiem, anggarannya diperbesar. Gak apa-apa dimulai tahun ini, nanti kan sudah ganti presiden. Tapi dimulai dulu yang gede,” kata Jokowi dalam video unggahan itu.
Tak sampai situ, Jokowi juga menyebut meninggikan anggaran tidak akan menjadi persoalan, meskipun kepemimpinan nasional sudah berganti.
Bahkan, dirinya meyakini anggaran yang besar akan menjadi warisan yang akan diteruskan ke depannya.
“Jadi presiden yang akan datang pasti mau tidak mau melanjutkan gitu. Entah itu (pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut) 01, entah itu 02, itu entah 03. Tapi dimulai dulu,” tutur Jokowi.
“Nggak mungkin kalau sudah Pak Nadiem sudah menambahkan banyak, kemudian presiden yang akan datang motong, nggak akan berani,” demikian ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu berkata.
👇👇
Dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook, JPU sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari atau sekitar 6,5 bulan.
Lihat di Threads
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Jaksa Roy Riady menyebut dugaan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, termasuk kategori ‘white collar crime’ atau kejahatan kerah putih.
Roy mengbongkar alasan mengapa dugaan korupsi Nadiem masuk kategori ‘white collar crime’.
Dia awalnya mengungkapkan temuan jaksa perihal fraud pencatatan keuangan PT GoTo dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
“Apa skema fraud-nya? Pertama, ada pencatatan yang berbeda antara transfer uang di perusahaan dengan pencatatan notaris. 768 juta dolar (dolar Amerika Serikat/USD), bukan kecil, Rp 11 triliun investasi Google, dicatatkan hanya 60 miliar rupiah,” kata Roy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Sabtu (16/5/2026).
Roy mengaku sudah menanyakan perihal fraud tersebut kepada para ahli yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk kepada para ahli yang dihadirkan oleh pihak Nadiem.
“Nah kita tanyakan ahli Pak Nadiem saat bacakan bagaimana teori investigasi, bagaimana mengenai subtance over form, mengenai beberapa teori, doktrin-doktrin yang dipakai dalam rezim kejahatan dalam perusahaan, itu diakui sebagai salah satu kejahatan. Salah satunya adalah mengatakan untuk menghindari manipulasi pajak,” ucap Roy.
Lebih lanjut, Roy mengungkapkan bahwa pihak menemukan adanya investasi dari pihak Google kepada perusahaan-perusahaan milik Nadiem, yakni GoTo dan PT AKAB.
Dari temuan itulah, jaksa meyakini ada konflik kepentingan dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
“Nah saya melihat skema seperti ini, ya kan, ada benang merah (terhadap) peningkatan harya kekayaan Pak Nadiem, itu ada skema fraud di sana. Dia penguasa AKAB, di situ ada investasi google yang besar 74 miliar dolar, justru ada konflik kepentingan dengan dia sebagai menteri dan pemegang saham untuk menetapkan pengadaan Chromebook,” papar Roy.
Terlebih, Roy menyebut Nadiem sendiri tidak bisa membuktikan sumber kekayaannya.
Di mana, terdapat perbedaan jumlah harta kekayaan Nadiem antara yang ditemukan jaksa dengan yang tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK.
“Apa buktinya? Di persidangan bicara bukti, seperti itu. Nah kami buktikan, dari SPT banyak, dari LHKPN, dari keterangan ahli, dari mereka sendiri seperti itu,” terang Roy.
Barulah kemudian Roy menyatakan bahwa apa yang dilakukan Nadiem dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM termasuk kategori ‘white collar crime’.
“Perlu diingat, salah satu cirinya adalah ini white collar crime. Di mana saya sampaikan kejahatan kerah putih ini, pertama orang merasa tidak bersalah dan memanfaatkan segala macam. Seperti itu. Bagaimana dia memanipulasi kebohongan-kebohongan supaya dia mendapatkan keuntungan dari situ,” pungkasnya.
Sumber: RMOL