Jokowi Ternyata Ngotot Amankan Kursi Cawapres 2029 Untuk Gibran, Projo Ingatkan Ini!

DEMOCRAZY.ID — Di tengah gelombang krisis legitimasi yang makin mengimpit Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akibat skandal dokumen pendidikan bodong dan ancaman pemakzulan (impeachment) di DPR RI, kubu relawan Solo mendadak melempar klaim manis.

Organisasi sukarelawan PROJO mengeklaim bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih sangat berharap agar duet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dapat berlanjut hingga dua periode menuju Pilpres 2029.

Pernyataan tersebut dilontarkan langsung oleh Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Alex Damanik, dalam program Gestur di Nusantara TV, Kamis malam (15/10/2026).

Di hadapan pengamat politik Djayadi Hanan, Freddy secara terbuka membocorkan hasrat politik sang mantan presiden yang ingin mempertahankan cengkeraman dinasti Solo di lingkaran utama Istana.

PROJO Coba ‘Kunci’ Prabowo: “Harapan Jokowi Prabowo-Gibran 2 Periode!”

Klaim PROJO ini dinilai para pengamat sebagai upaya panik untuk “mengunci” Presiden Prabowo Subianto agar tidak melepas Gibran di tengah kepungan Pansus Hak Angket Parlemen.

Dengan menjual jualan narasi “dua periode”, kubu Solo mencoba memberi ilusi bahwa persekutuan politik 2024 masih berdiri kokoh tanpa cela.

Freddy Alex Damanik menegaskan posisi dan preferensi politik Jokowi dengan menyebutkan bahwa sampai hari ini Pak Jokowi masih berharap Prabowo-Gibran itu bisa dua periode, tetapi dinamika politik ke depan kita belum bisa memutuskan hari ini karena pemilu masih jauh.

Namun, ucapan Freddy yang menyelipkan frasa “dinamika politik ke depan belum bisa dipastikan” justru membocorkan kegelisahan yang amat dalam di internal PROJO dan trah Solo.

Mereka menyadari betul bahwa mimpi dua periode untuk Gibran sejatinya sudah amblas dan tidak realistis lagi.

Mimpi 2 Periode yang Kandas di Tengah Jalan

Bagi para analis politik, mimpi Jokowi mempertahankan Gibran hingga 2029 adalah sebuah utopia yang menabrak tembok fakta hukum dan sosiologis:

  1. Cacat Konstitusi yang Basi: Fakta persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah mencatat bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA/sederajat sebagai syarat mutlak Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

    Legitimasi moral dan administrasinya sudah hancur permanen.

  2. Kepanikan Elektoral Parpol: Partai-partai besar di DPR seperti PDIP, NasDem, PKS, hingga sinyal jarak kritis dari Golkar dan Demokrat tidak akan sudi mempertaruhkan nasib elektoral mereka di 2029 hanya untuk mengusung wakil presiden yang menjadi bahan ejekan publik dan ancaman pidana.

  3. Anjloknya Kepercayaan Publik: Data survei SMRC terbaru (Oktober 2026) yang mencatat optimisme publik on the right track anjlok dari 83% menjadi 47,7% menjadi bukti bahwa rakyat sudah lelah dengan manipulasi politik dinasti.

Gertakan Pasrah Relawan: Berharap pada Istana yang Mulai Menjauh

Usaha PROJO melemparkan narasi dua periode ini ibarat “pungguk merindukan bulan”.

Di saat DPR bersiap mengeksekusi fungsi pengawasannya melalui Hak Angket dan Presiden Prabowo kian didesak untuk memotong benalu kekuasaan demi menyelamatkan kabinet, klaim PROJO justru mempertegas betapa terisolasinya posisi Jokowi saat ini.

Harapan untuk bertengger dua periode memang telah diucapkan oleh mulut para relawan, tetapi takdir politik ketatanegaraan di Senayan dan kenyataan di lapangan berkata lain.

Di saat ruang gerak Gibran dihitung tinggal menunggu waktu menuju pemakzulan, jualan “Prabowo-Gibran 2 Periode” tak lebih dari sekadar mimpi di siang bolong!

Artikel terkait lainnya