GEGER! Refly Harun Bongkar Rahasia Persidangan Roy Suryo: Ancaman Belasan Tahun Cuma Gertakan atau Target Pesanan?

DEMOCRAZY.ID – Bayang-bayang hukuman berat kini tengah mengintai pakar telematika, Roy Suryo.

Tak main-main, mantan Menpora ini disebut-sebut terancam hukuman penjara hingga belasan tahun.

Namun, di tengah keriuhan publik yang menanti pembuktian dokumen, pakar hukum tata negara Refly Harun justru mengungkap sebuah fakta persidangan yang mencengangkan.

Dalam sebuah diskusi panas di program Rakyat Bersuara, Refly Harun meluruskan persepsi liar yang selama ini berkembang di masyarakat.

Menurutnya, ada jurang pemisah yang besar antara harapan publik dengan realita dakwaan yang dihadapi Roy Suryo.

Bukan Soal Ijazah, Tapi Jeratan “Delik”

Selama ini, banyak pihak mengira persidangan Roy Suryo dan Dokter Tifa akan menjadi ajang pembuktian pamungkas mengenai asli atau palsunya ijazah Presiden Joko Widodo.

Namun, Refly menegaskan bahwa konstruksi hukum yang dibangun jaksa bukanlah ke arah sana.

Roy Suryo tidak sedang menjalani “sidang validasi dokumen”, melainkan sidang pidana atas opini dan pernyataan yang dilontarkannya ke publik.

“Masyarakat harus sadar bahwa ini bukan pengadilan untuk menguji ijazah itu palsu atau tidak. Fokus persidangan ini adalah membidik sosoknya dengan tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, hingga ujaran kebencian. Ini adalah pertarungan hukum atas hak berpendapat yang kini berujung pada ancaman pidana yang sangat serius.” — Refly Harun

Ancaman 12 Tahun yang Menghantui

Refly mengungkapkan bahwa pasal-pasal yang disangkakan kepada kliennya memiliki konsekuensi yang sangat mengerikan.

Penggunaan UU ITE dan pasal terkait penyebaran berita bohong membuat posisi hukum Roy Suryo berada di ujung tanduk.

“Ancaman hukumannya mulai dari 9 bulan hingga mencapai 12 tahun penjara,” tegas Refly.

Angka belasan tahun ini tentu menjadi sorotan, mengingat kasus ini berawal dari perdebatan di ruang digital yang merembet ke meja hijau.

Fakta yang Terselubung

Lebih lanjut, Refly mencermati adanya paradoks dalam kasus ini. Jika nantinya Roy Suryo divonis bersalah, hal itu tidak secara otomatis menjawab keraguan publik soal ijazah yang diperdebatkan.

Vonis tersebut hanya akan menyatakan bahwa Roy bersalah karena “cara” ia menyampaikannya, bukan karena “substansi” dokumen yang ia kritisi.

“Ini yang saya sebut fakta persidangan yang sebenarnya. Mas Roy dituding melakukan fitnah dan ujaran kebencian. Jadi, meskipun sidang ini selesai, teka-teki yang diinginkan publik mungkin tetap tak terjawab di sini,” tambahnya.

Kini, tim hukum Roy Suryo harus bekerja ekstra keras untuk mematahkan unsur niat jahat (mens rea) agar sang pakar bisa lepas dari jeratan hukuman maksimal yang menghantuinya.

Sumber: Akurat

Artikel terkait lainnya