Geger Kritik Tajam Pengamat: Prabowo Itu ‘Jokowi Palsu’, Cuma Jiplak Gaya Tanpa Substansi Asli!

DEMOCRAZY.ID – Salah satu tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rizal Fadillah, kembali menyinggung polemik ijazah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Ia juga melontarkan kritik terhadap sejumlah institusi negara serta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Rizal mengatakan bahwa polemik mengenai ijazah Jokowi seharusnya dapat diselesaikan secara sederhana apabila dokumen tersebut diperlihatkan kepada publik.

“Bertahun-tahun ijazah Jokowi menjadi polemik publik. Sesuatu yang mudah ternyata dibuat sulit dan berbelit,” ujar Rizal, Jumat (26/6/2026).

Ia juga mempertanyakan keterbukaan dokumen yang menjadi syarat pencalonan kepala daerah maupun presiden.

“Hak rakyat untuk mengetahui dokumen persyaratan wali kota, gubernur, dan presiden seorang Jokowi terus ditutup-tutupi,” lanjutnya.

Kritik UGM dan Kepolisian

Blak-blakan, Rizal turut menyinggung dua institusi yang menurutnya ikut menjadi sorotan dalam polemik tersebut.

“Jokowi menyembunyikan dokumen ini melalui tangan UGM dan kepolisian. Dua institusi yang sedang mempertaruhkan reputasinya,” ucapnya.

Tidak hanya bicara mengenai Jokowi, Rizal juga mengkritik Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, Prabowo masih memberikan perlindungan politik kepada Jokowi dan belum mengambil jarak dari mantan presiden tersebut.

“Prabowo dituntut rakyat segera melepas Jokowi agar ia bertanggung jawab sendiri. Jangan lagi memproteksi,” sesalnya.

Sebut ‘Prabowo adalah Jokowi Palsu’

Bukan hanya itu, Rizal melontarkan kritik paling tajam terhadap Presiden Prabowo.

Ia menyebut Prabowo masih menjalankan agenda politik yang menurutnya merupakan kelanjutan dari pemerintahan sebelumnya.

“Jokowi menjadi hantu yang berijazah palsu. Prabowo adalah Jokowi palsu. Keduanya sama-sama boneka kayu,” kuncinya.

Perlu diketahui, polemik mengenai ijazah Jokowi saat ini masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Berbagai tuduhan yang berkembang di ruang publik belum diputuskan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Fajar

Artikel terkait lainnya