Oleh: dr. Zamir Alvi, SH, MH.Kes | Pengurus DPP Gerakan Cinta Prabowo
Di balik meja registrasi calon kepala daerah dan presiden, ada satu dokumen yang sunyi tetapi menentukan: ijazah.
Ia diserahkan tanpa drama, diverifikasi seperlunya, lalu disimpan sebagai arsip yang, menurut standar KPU, tidak wajib dijaga selamanya.
Keputusan ini tampak administratif, tetapi ketika ditelusuri lebih dalam, ia mencerminkan masalah yang lebih serius: negara tidak memprioritaskan integritas rekam jejak pemimpin.
Hasil penelusuran terhadap regulasi kearsipan KPU menunjukkan bahwa ijazah hanya digolongkan sebagai arsip retensi terbatas.
Setelah masa pemilu usai dan putusan sengketa tuntas, dokumen itu boleh dimusnahkan.
Dalam kacamata birokrasi, alasannya sederhana: ijazah hanyalah bukti pemenuhan syarat minimal pendidikan saat pendaftaran.
Tetapi dalam kacamata demokrasi, alasan itu terlalu sempit—bahkan berbahaya.
Penelusuran yang dilakukan terhadap beberapa sengketa ijazah dalam dua dekade terakhir menunjukkan pola yang sama: perselisihan soal keaslian ijazah hampir selalu muncul jauh setelah masa pendaftaran.
Ada yang muncul setelah pejabat dilantik, ada yang pecah ketika pejabat hendak mencalonkan diri kembali, dan ada pula yang mencuat setelah rival politik menemukan celah untuk menyerang.
Ketika dokumen asli sudah dimusnahkan, satu-satunya yang tersisa hanyalah salinan—seringkali tanpa kejelasan rantai otentikasi.
Dalam kondisi seperti ini, sengketa hukum menjadi lebih ruwet, ruang manipulasi terbuka, dan opini publik mudah dipelintir. Investigasi kehilangan fondasi. Kebenaran menjadi relatif.
Dan di sinilah letak persoalan paling krusial: negara sengaja meninggalkan bukti penting dalam pertempuran politik jangka panjang.
Keluhan sejumlah para mantan staf KPU daerah, sering muncul keluhan yang konsisten: arsip pencalonan dianggap beban logistik, bukan aset legitimasi.
Rak arsip penuh, ruangan sempit, dan SOP yang mendorong efisiensi justru membuat dokumen-dokumen vital tidak diutamakan untuk diselamatkan.
Paradigma ini jelas keliru. Sebuah bangsa tak mungkin membangun demokrasi yang kuat bila dokumen paling dasar dari calon pemimpinnya saja diperlakukan sebagai kertas yang boleh dibakar ketika ruang penyimpanan menipis.
Kita harus berani mengakui: keputusan tidak menjadikan ijazah sebagai arsip permanen adalah sebuah kegagalan etis.
Ia mengirimkan pesan bahwa negara menganggap syarat pendidikan hanya penting saat pendaftaran, bukan sebagai bagian dari kontrak moral antara pemimpin dan rakyat.
Padahal, integritas seorang pemimpin tidak berhenti setelah ia menang pemilu.
Integritas itu akan diuji sepanjang karier politiknya—bahkan setelah ia lengser. Ketika dokumen rekam jejaknya musnah, negara sebenarnya telah menghapus alat ukur kejujuran.
Lebih berbahaya lagi, kondisi ini menciptakan ruang gelap politik, tempat isu ijazah mudah dijadikan senjata tanpa dasar yang kuat. Tanpa arsip permanen, siapa pun bisa menuding, siapa pun bisa membantah—dan kebenaran menjadi arena interpretasi, bukan fakta.
Jika pola ini terus dibiarkan, Indonesia akan menghadapi tiga konsekuensi:
Berkas yang hilang membuat pengadilan sulit menilai secara objektif. Hakim terjebak pada testimoni, bukan bukti material.
Tanpa dokumen resmi, isu ijazah rawan dipakai untuk menggusur lawan atau menyerang pejabat yang tak lagi disukai elite.
Rakyat tidak hanya menilai pemimpin dari integritasnya, tapi juga menilai apakah negara menjaga bukti integritas itu atau tidak.
Ketika negara tak mampu menjaga dokumen dasar seorang pemimpin, bagaimana kita bisa percaya negara mampu menjaga hal yang lebih besar?
KPU perlu merevisi paradigma kearsipannya. Ijazah bukan sekadar syarat administratif, tetapi dokumen autentik yang menentukan legitimasi sejarah politik bangsa.
Negara-negara dengan demokrasi mapan menempatkan dokumen pencalonan sebagai arsip permanen, karena mereka tahu bahwa pemilu bukan ritual lima tahunan, tetapi proses panjang yang meninggalkan jejak yang harus dijaga selamanya.
Kita tidak boleh membiarkan sejarah pemimpin republik ditulis berdasarkan fotokopi yang memudar, dokumen yang dibuang, atau perdebatan yang tak lagi memiliki dasar.
Demokrasi membutuhkan bukti. Bukti membutuhkan arsip. Dan arsip membutuhkan komitmen negara.
Tanpa itu semua, kita hanya membangun legitimasi di atas kertas yang mudah hilang, mudah disangkal, dan mudah diputarbalikkan.
Hal ini menunjukkan satu hal yang tak terbantahkan: Indonesia telah membiarkan dokumen fundamental tentang calon pemimpinnya hilang begitu saja.
Kita sedang hidup dalam demokrasi yang menyimpan suara rakyat sangat rapi, tetapi melupakan rekam jejak orang yang memimpin rakyat itu sendiri.
Dan ketika negara mulai menghapus jejak pendidikan para pemimpinnya, yang hilang bukan hanya selembar ijazah— yang hilang adalah fondasi kepercayaan. ***