DEMOCRAZY.ID – Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda disorot tajam aktivis lingkungan.
Pasalnya, Sherly hingga kini masih menduduki jabatan strategis atas lima perusahaan tambang di Malut.
Dipastikan, rangkap jabatan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan sekaligus bertentangan dengan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan.
“Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang secara tegas melarang pejabat publik melakukan tindakan yang berindikasi pada konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2,” ujar Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/11/2025).
Melky juga menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 76 ayat 1 huruf c, secara spesifik melarang kepala daerah merangkap jabatan sebagai pengurus perusahaan swasta atau milik negara.
“Rangkap jabatan antara gubernur dan pemilik atau direktur (perusahaan tambang) adalah praktik yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian sementara, sesuai mekanisme hukum,” ujar Melky.
Lebih jauh, Melky menyebut larangan rangkap jabatan juga tersirat dalam peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020.
Aturan tersebut menekankan larangan tegas bagi pejabat publik, agar tidak memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi kebijakan atau keputusan.
“Jika terjadi, maka hal tersebut masuk kategori pelanggaran etika hingga berpotensi melahirkan tindak pidana korupsi, sekaligus menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik kepada pemerintah,” ujarnya.
Melky menegaskan, posisi Sherly sebagai gubernur sekaligus aktor utama dalam gurita bisnis pertambangan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi kebijakan, hingga ketidakadilan ekonomi semakin terbuka lebar.
Itu berarti, prinsip netralitas dan objektivitas dapat mempengaruhi setiap keputusan.
Sebelumnya, JATAM melaporkan perusahaan tambang milik Sherly terdiri dari PT Karya Wijaya dan PT Bela Kencana yang bergerak di bidang tambang nikel, dan PT Bela Sarana Permai merupakan perusahaan tambang pasir.
Sementara 2 perusahaan lainnya bergerak pada pertambangan emas, yakni PT Amazing Tabara dan PT Indonesia Mas Mulia.
Kelima perusahaan tambang itu berada di bawah PT Bela Group, sebuah grup yang dimiliki Sherly dan sejumlah keluarganya.
Khusus Sherly, kata Melky, tercatat memiliki 25,5 persen saham di PT Bela Group, sekaligus menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut.
“Sherly juga tercatat sebagai direktur sekaligus pemegang saham 25,5 persen di PT Bela Group, perusahaan induk yang menaungi beragam lini bisnis keluarga Laos,” beber Melky.
Sumber: LiraNews