DEMOCRAZY.ID – Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar, kembali merespons penetapan dirinya bersama tujuh akademisi dan aktivis lain sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menganggap Rismon dkk memenuhi syarat sebagai tersangka.
Ia dianggap terbukti melakukan dugaan pencemaran nama baik dan menyesatkan publik usai merekayasa dokumen ijazah Jokowi.
Rismon menyebut, langkah hukum tersebut justru menyesatkan publik dan tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.
Ia mengajak semua pihak untuk menuntut transparansi terkait keaslian dokumen ijazah Presiden.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat agar mendesak Jokowi dan Polda Metro Jaya menunjukkan ijazah analog Jokowi,” ujar Rismon, Senin (10/11/2025).
Kata Rismon, Selasa (11/11/2025) besok Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis akan melakukan deklarasi dukungan untuk dirinya dan tujuh tersangka lainnya.
Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap dirinya dan rekan-rekannya tidak memiliki dasar kuat.
Menurutnya, bukti yang dituduhkan sebagai hasil rekayasa justru perlu diuji secara terbuka di pengadilan.
“Karena ini yang menjadi dasar penersangkaan delapan akademisi dan aktivis,” lanjutnya.
Rismon juga menegaskan, dirinya tidak akan tinggal diam jika tuduhan tersebut terbukti keliru di pengadilan.
“Jika kami tak terbukti melakukan pengeditan dan rekayasa dokumen ijazah Jokowi di pengadilan, saya akan tuntut balik Polda Metro Jaya sebesar Rp126 triliun atau satu tahun anggaran Polri,” tandasnya.
Hingga kini, Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Rismon tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
Sumber: Fajar