Membedah Beda Peran 3 Jenderal Polri Saat Menjalankan ‘Operasi Penyadapan’ Telepon Prabowo

Signature: vw5PWLCEa/+xLwa5pVr2MGO7R3KtGt9uTLT8NAGhlEfvt/3X+THp4kKqBmLjJNEbP8V9eROt6rh2/rggVPwRMjWPH9oIYQu2BLoEYVyBlYhde05zVfwDa/9Qyz4eOqLsKJgxAUQjAJUYI3luepeXOXTBM+MjMc2f3cgoMHvUOOkNFh4oVcbchuBabk04ejvA4ml2suOJCsCgFRLcoa+t4P0y4YQ/r+X/BtZ8NlWPqOSO7fGUzJJZvPwSrwFLRpZ13YXhYp+JkfLe67bMdWaDx+cl7N/2IRqfalzTDoSTB7g3OKLc+kusepFG9O1TZP1sKX/QeugJuzHp1wdh/p3XRgHFiao6/zDfJd8/zDD3BbBF9HD0732PkJM5MSoO/GLfV8sLoeBZ9a1xfIKgejaYAsSBR/6kkCToOPJc3qGoUZtxo5CSjxjk8M8enAlqDILq61S9u0M2EUKsk+uA/WF5rhvbl8tmSamrGk1nx86F3ihHTgzfiwaBjR7r3spWc80nEm9xzGz0GNy+PGm4qOxt5o2olT1oTWdY933/Rxr+tmi7sdx084awa/JQ6rjWP0tEQXZZWsH/GzZ3+F/paawkXugsjbr1m5/kxBfFPz/SC+xf45usLFiIi0Z8PO9XszI7Q7pLJYfUASW+a9MbXJja83KcBi5aL/wYRgvDV2fJ/FHs26ufLAQhmDpQbuOza1xr1iL0w37eJHP7vKHkI/4Ka40JYNNVc6+gOKz5aDFeUe61E24GOoJdD1JhtCjQJNzRYML/Pqu4Isx1hQbKtUDhqXqWuR0dDyEpkpAin8jnNicpkh4U1Gyl3UUcDWe0hsfMn6KxyUALihCKWZ8FD5Mf3svknUGgMVbYS/w85oKP7zKXD3mKeqxRbc5xhfoToFW7E87JSyVwzklhmjj1Lx9BmjwHM/ANIRQC3x3HXQfWlF0JLETqeXpKRU4iAE2/WtfKrEIguGjmidZUZDUKQvdJUCpt925+1W/IU1PGpE4KZfI=

DEMOCRAZY.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka.

Ketiga jenderal tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Aksi tersebut diduga tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Lantas, apa saja peran ketiga jenderal Polri tersebut dalam kasus dugaan penyadapan Prabowo?

1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu yang paling disorot dalam perkara ini.

Pasalnya, dugaan penyadapan tersebut berlangsung ketika dirinya masih menjabat sebagai Kapolri.

Listyo ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Dalam periode tersebut, nomor-nomor sasaran diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui proses verifikasi.

Penyadapan itu juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

Dengan posisinya sebagai Kapolri pada periode dugaan kejadian, keterlibatan Listyo menjadi bagian penting yang didalami penyidik, khususnya terkait dugaan pemberian perintah dalam penggunaan sistem penyadapan.

Selain itu, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.

Namun, rincian mengenai perintah apa yang secara spesifik diberikan Listyo, termasuk pembagian tugas dengan dua tersangka lainnya, masih perlu dibuktikan dalam proses penyidikan.

2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution

Tersangka kedua adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution yang diketahui menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.

Ahrie ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial ASN.

Namanya masuk dalam daftar tersangka bersama Listyo Sigit dan Eko Hadi Santoso.

Dalam perkara ini, penyidik menduga ketiga tersangka terlibat dalam rangkaian perintah penyadapan tanpa prosedur resmi.

Meski demikian, hingga informasi yang disampaikan dalam konferensi pers Bareskrim pada 3 November 2026, belum dijelaskan secara terperinci tindakan individual Ahrie dalam mengoperasikan sistem LIMS maupun nomor telepon tertentu yang diduga menjadi target atas perintahnya.

Karena itu, jabatan Ahrie sebagai Kadivkum Polri tidak bisa secara otomatis diartikan sebagai bukti bahwa dirinya bertugas mengurus aspek hukum atau memberikan legitimasi terhadap penyadapan tersebut.

Peran spesifik Ahrie masih harus ditelusuri melalui alat bukti dan pemeriksaan penyidik.

3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso

Jenderal ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol Eko Hadi Santoso dengan inisial EH.

Eko diketahui menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.

Sebelumnya, ia pernah menduduki jabatan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Eko ditetapkan sebagai tersangka bersama Listyo Sigit dan Ahrie Sonta dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.

Berdasarkan penjelasan penyidik, ketiganya diduga terlibat dalam perintah penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke sistem LIMS tanpa proses verifikasi.

Akan tetapi, Bareskrim belum membeberkan secara terbuka pembagian tugas Eko dalam rangkaian tindakan tersebut.

Belum ada keterangan resmi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Eko merupakan operator teknis, pihak yang memilih target, atau orang yang secara langsung melakukan penyadapan.

Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan keterlibatan ketiga jenderal tersebut berkaitan dengan dua rangkaian tindakan utama.

Pertama, dugaan pemberian perintah memasukkan sejumlah nomor telepon ke sistem LIMS tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa kepentingan penegakan hukum yang sah.

Kedua, dugaan perintah menghapus file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.

Sistem LIMS merupakan sistem pengelolaan intersepsi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyadapan secara sah.

Penggunaannya harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur internal kepolisian.

Dugaan penyimpangan tersebut kemudian terungkap setelah seorang petugas mengetahui adanya penghapusan file hasil penyadapan dan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi serta ahli dan menyita sejumlah barang bukti elektronik.

Siapa Saja yang Diduga Menjadi Target Penyadapan?
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto.

Beberapa kelompok yang disebut menjadi sasaran antara lain:

  • Presiden Republik Indonesia.
  • Pejabat negara.
  • Tokoh politik.
  • Tokoh media dan insan pers.
  • Tokoh organisasi masyarakat.
  • Aktivis atau pihak dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
  • Kalangan pengusaha.

Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka pada 3 November 2026.

Ketiganya kemudian ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Sementara itu, seorang perwira tinggi Polri berinisial SU, yang diidentifikasi sebagai Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Hingga perkembangan kasus pada 4 November 2026, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak.

Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ketiga jenderal tersebut bersalah.

Artikel terkait lainnya