Koperasi Desa Merah Putih digugat ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Yang ngajuin gugatan ini bukan sembarang orang lho.
Gugatan perkara dengan Nomor 399/PUU-XXV/2026 tersebut diajukan oleh Kepala Desa Prawatan, Klaten, Jawa Tengah, Sabiq Muhammad; Ketua Pengurus Koperasi Edukarya Negeri Lestari Muhammad Tauhid Aminullah; dan Yayasan Sajogyo Institute.
Mereka juga gak sendirian, didampingi beberapa organisasi masyarakat sipil.
Ada Celios, ICW, sama Solidaritas Perempuan Koperasi Indonesia Baru.
Jadi barisannya lumayan lengkap nih. Tuntutannya apa?
Simpel, mereka minta program kopdes dihentikan, karena dianggap gak sesuai sama konstitusi. Gak main-main kan?
Gugatan ini menyasar sejumlah ketentuan dalam tiga undang-undang sekaligus, yaitu UU Desa, UU Perkoperasian, dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Koalisi dan kepala desa menilai program KDKMP bentukan pemerintahan pusat tidak sesuai dengan mandat konstitusi UUD 1945 karena beberapa alasan krusial:
Melalui permohonan ini, pihak pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera menghentikan model pengelolaan koperasi komando tersebut demi melindungi hak otonomi anggaran serta eksistensi unit ekonomi riil masyarakat desa.
Jadi sekarang bola ada di tangan MK, dan kita tinggal nunggu gimana hasilnya.
@tempodotco ALHAMDULILLAH , akhirnya ada kabar baik. Semoga adil ya hasilnyaaa
— BGB (@SKbegaba) October 28, 2026