Terungkap! CIO Danantara Pandu Syahrir Punya Saham di Sekuritas Bermasalah, Dikaitkan dengan Upaya Sang Paman Luhut Pandjaitan Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

DEMOCRAZY.ID – Laporan riset investigatif Bloomberg memicu gejolak di pasar keuangan nasional setelah mengungkap fakta bahwa Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Pandu Patria Sjahrir, tercatat menguasai saham tidak langsung sebesar 27,5 persen pada PT Supra Sekuritas Indonesia.

Broker berkode “SS” tersebut baru saja dijatuhi sanksi berat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat keterlibatan dalam praktik manipulasi harga (coordinated trading) saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepemilikan saham tersebut digenggam Pandu melalui kendaraan investasinya, PT Asha Artha Sehati, yang menguasai porsi minoritas di Supra Sekuritas.

Sepanjang 12 bulan terakhir, Supra Sekuritas menjadi salah satu broker paling aktif yang memfasilitasi transaksi saham DSSA dengan nilai mencapai Rp60,6 triliun (sekitar US$3,3 miliar)—tiga kali lipat dibandingkan nilai transaksi broker lain.

Selain itu, broker ini tercatat melakukan akumulasi net buy saham DSSA senilai Rp1,4 triliun dan saham CUAN senilai Rp808,1 miliar year-to-date.

Atas pelanggaran manipulasi pasar tersebut, OJK melayangkan sanksi denda administratif total Rp2,1 triliun (US$117 juta) kepada tiga emiten dan sanksi finansial bagi anggota bursa yang terlibat.

Keterkaitan nama Pandu Sjahrir dengan broker terhukum ini memicu isu konflik kepentingan (conflict of interest) yang tajam.

Sebab, di satu sisi Pandu mengemban posisi krusial sebagai CIO Danantara—lembaga pengelola dana abadi (sovereign wealth fund) negara yang mengelola portofolio investasi BUMN senilai ribuan triliun rupiah—serta menjadi wajah utama Indonesia yang gencar meyakinkan investor global.

Di sisi lain, ia terhubung secara finansial dengan entitas perantara pedagang efek yang memfasilitasi manipulasi pasar saham domestik.

Pengungkapan ini terjadi di tengah tenggat kritis bagi pasar modal Indonesia yang terancam diturunkan statusnya (downgrade) oleh MSCI Inc.

dari Emerging Market menjadi Standalone Market akibat lemahnya transparansi kepemilikan saham serta maraknya perdagangan terkoordinasi.

Penurunan status ini diproyeksikan dapat memicu gelombang pelarian modal (capital outflow) dari pasar saham Indonesia sebesar US$25 miliar hingga US$50 miliar (sekitar Rp390 triliun hingga Rp780 triliun).

“Pandu semakin menjadi representasi Indonesia di mata komunitas investasi internasional,” ujar Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS).

Situasi ini dinilai berisiko memperburuk reputasi dan kepercayaan investor global terhadap komitmen pembenahan tata kelola (good corporate governance) di Indonesia.

Merespons temuan tersebut, Pandu Sjahrir memberikan klarifikasi resmi guna menjelaskan posisinya secara komprehensif.

Melalui pernyataan tertulis yang diunggah di akun media sosialnya, Pandu menegaskan bahwa investasinya di Supra Sekuritas bersifat pasif dan pribadi.

“Selama puluhan tahun berkarir di dunia investasi, juga belasan tahun terakhir aktif di perusahaan modal ventura, tugas utama saya adalah berinvestasi ke perusahaan. Per hari ini, saya telah berinvestasi di sejumlah perusahaan semenjak puluhan tahun lalu, baik secara langsung atau pun tidak langsung,” ujarnya, dikutip Kamis (29/10/2026).

Dari jumlah tersebut, kata Pandu, kebanyakan dia hanya menjadi pemegang saham minoritas dan pasif.

Pandu juga mengaskan dirinya tak terlibat di operasional harian, tidak terlibat di jajaran direksi maupun komisaris, tidak terlibat dalam pengambilan keputusan.

Termasuk di Supra Sekuritas yang menjadi bahasan Bloomberg.

“Sederhananya: setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank, bukan artinya ia menjadi bagian dari manajemennya,” tegasnya.

Pandu juga menekankan dukungannya terhadap langkah tegas OJK dalam menindak pelanggaran di bursa.

“Oleh sebab itu komitmen saya tetap sama: dukung terus transparansi, tata kelola, dan kepercayaan investor di pasar modal. Saya dukung OJK dan otoritas terkait menjatuhkan sanksi ke semua yang terlibat dalam praktik-praktik tidak benar di pasar modal kita, tanpa terkecuali. Status kepemilikan saham saya harus dibedakan dengan tanggung jawab atas tindakan perusahaan,” ujarnya.

Dia mengatakan, temuan dan sanksi yang diumumkan oleh OJK berkaitan dengan kegiatan perusahaan, dan sudah selayaknya ditangani oleh perusahaan melalui proses regulasi yang berlaku.

OJK sendiri tidak mencantumkan nama Pandu Sjahrir dalam pengumuman sanksinya, dan pihak regulator menegaskan bahwa Pandu tidak dituduh melakukan pelanggaran pidana atau manipulasi apa pun.

Isu ini bereskalasi secara politik dan hukum lantaran bertautan dengan hubungan kekeluargaan Pandu Sjahrir, yang merupakan keponakan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.

Belakangan, Luhut gencar mendorong reformasi hukum agar kerugian investasi yang dialami badan pengelola dana negara seperti Danantara tidak otomatis dijerat pasal korupsi atau kerugian keuangan negara dalam UU Pemberantasan Tipikor.

Luhut berargumen bahwa prinsip Business Judgement Rule (BJR) perlu diterapkan secara tegas dalam portofolio investasi publik agar para pengelola dana negara dapat mengambil keputusan finansial tanpa bayang-bayang ketakutan kriminalisasi saat portofolio mengalami fluktuasi pasar atau “boncos”.

Namun, pendorongan aturan pembebasan pidana kerugian negara ini menuai sorotan publik.

Pasalnya, Danantara—lembaga yang dipimpin langsung oleh keponakan Luhut sebagai CIO—memiliki risiko kerugian investasi yang tidak kecil di tengah volatilitas bursa.

Apabila proteksi hukum berupa pengecualian kerugian negara disahkan di saat petinggi pengelolanya memiliki benturan kepentingan bisnis pribadi pada sekuritas-sekuritas bermasalah, publik dan para pengamat menilai skema ini dapat bertransformasi menjadi shielding policy atau tameng hukum yang meminimalkan akuntabilitas pejabat.

Artikel terkait lainnya