Soroti Polemik Dokumen, Bonatua Silalahi Buka Suara Soal Ijazah Gibran: Ngapain Ditunjukin? Enggak Ada Urusannya!

DEMOCRAZY.ID – Bonatua Silalahi mempertanyakan rencana kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan dokumen pendidikan dari tingkat SD hingga S1 dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (29/10/2026).

Menurut Ahli Tim Penggugat Ijazah Gibran ini, penunjukan ijazah tersebut tidak menjawab pokok gugatan yang diajukan Mercy Sihombing.

Sebab, objek sengketa yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, bukan sekadar kelengkapan dokumen pendidikannya.

“Kalau saya sih merasa ngapain ditunjukin? Enggak ada urusannya,” kata Bonatua, dikutip di YouTube tvOneNews.

Ia menjelaskan, gugatan tersebut berfokus pada dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang terbit pada 2019.

Bonatua merujuk persyaratan penyetaraan yang, menurutnya, mencakup ijazah, diploma, atau sertifikat.

Namun, ia mempersoalkan dokumen yang digunakan dalam penerbitan surat tersebut karena berupa Certificate of Attendance dari UTS Insearch, Sydney, Australia.

Menurut Bonatua, sertifikat kehadiran tidak sama dengan sertifikat kelulusan.

Karena itu, ia menilai dokumen tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.

Sementara itu, kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Adil Supatra Akbar, mengungkapkan alasan pihaknya melampirkan dokumen pendidikan Gibran dari tingkat SD hingga S1 dalam jawaban atas gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (29/10/2026).

Adil menjelaskan, sidang tersebut masih berada pada tahap penyampaian jawaban atas gugatan yang diajukan Mercy Sihombing.

Menurutnya, persidangan belum memasuki tahap pembuktian.

Kendati demikian, pihaknya tetap melampirkan dokumen pendidikan Gibran dalam jawaban yang disampaikan kepada pengadilan.

“Sebagaimana yang kami sampaikan kemarin, kami akan menunjukkan ijazah lengkap Pak Gibran, Pak Wapres RI, dari SD sampai S1. Itu kami lampirkan dalam jawaban,” kata Adil.

Menurut Adil, terdapat dua persoalan yang perlu dibedakan dalam polemik pendidikan Gibran.

Pertama, beber dia, gugatan di PTUN yang objeknya adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Kedua, lanjut dia, terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai kelengkapan ijazah Gibran.

Ia menilai kedua persoalan tersebut berbeda, meskipun saling berkaitan.

“Gugatan di PTUN ini objeknya adalah suket. Tapi di satu sisi, yang dijadikan perbincangan di tengah masyarakat itu seolah-olah Pak Gibran enggak punya ijazah,” ujarnya.

Artikel terkait lainnya