Ahmad Khozinudin Dorong PDIP Pimpin Gerakan ‘Pemakzulan Gibran’ di Gedung DPR: Saatnya Salurkan Amarah Rakyat!

DEMOCRAZY.ID – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyaratan pendidikannya.

Advokat Ahmad Khozinudin mendesak PDI Perjuangan mengambil peran lebih aktif, sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong DPR mengkaji temuan MK melalui mekanisme konstitusional.

Khozinudin menilai PDIP memiliki posisi strategis untuk menggerakkan proses politik di parlemen.

Sebagai partai dengan perolehan kursi terbanyak dalam Pemilu Legislatif 2024, PDIP dinilai memiliki modal politik untuk mendorong penggunaan hak angket maupun pembentukan panitia khusus (pansus).

“PDIP memiliki peran strategis untuk menjalankan putusan, bukan sekadar menghormati yakni menindaklanjuti melalui dewan dengan proses pemakzulan. Mengapa? Mereka adalah partai juara satu, paling banyak kursinya,” kata Khozinudin, dikutip Jumat, 16 Oktober 2026.

PDIP memperoleh 110 kursi DPR RI pada Pemilu 2024.

Jumlah itu setara dengan sekitar 19 persen dari total 580 kursi di parlemen.

Meski menjadi fraksi terbesar, PDIP tetap membutuhkan dukungan politik dari fraksi lain untuk mengonsolidasikan langkah di DPR.

Bagi Khozinudin, besarnya perolehan kursi tersebut semestinya menjadi modal untuk mendorong tindak lanjut politik atas putusan MK yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.

Namun, penggunaan hak angket, pembentukan pansus, dan pemakzulan merupakan mekanisme yang berbeda.

Hak angket merupakan instrumen penyelidikan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas.

Sementara itu, pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki prosedur tersendiri sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Putusan MK jadi pangkal perdebatan

Polemik tersebut berangkat dari putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk membuktikan bahwa Gibran memenuhi persyaratan pendidikan yang dipersoalkan para pemohon.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta berarti MK telah memutus Gibran terbukti melakukan pelanggaran hukum atau harus diberhentikan dari jabatannya.

MK juga tidak menjatuhkan keputusan pemberhentian terhadap Gibran dalam perkara tersebut.

Perbedaan antara pertimbangan hakim dan konsekuensi hukum inilah yang menjadi salah satu pokok perdebatan.

Pihak yang mendorong tindak lanjut politik menilai temuan MK layak diperiksa lebih jauh, sedangkan proses pemberhentian tetap harus mengikuti ketentuan konstitusi.

Dorongan agar DPR menggunakan kewenangan pengawasannya juga pernah disampaikan politikus PDIP, Deddy Yevri Sitorus.

Deddy menilai temuan pengadilan tersebut membuka ruang bagi DPR untuk mempertimbangkan instrumen pengawasan, termasuk pansus dan hak angket.

“Secara politis sangat mungkin bagi dewan untuk menindaklanjuti putusan ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket,” ujar Deddy.

Ia juga mempersoalkan kemungkinan adanya ketidaksesuaian persyaratan pencalonan apabila sejak awal Gibran terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Deddy, persoalan tersebut perlu ditelaah dalam kaitannya dengan ketentuan pemberhentian presiden dan wakil presiden.

“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan/atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B,” tutur Deddy.

Pernyataan itu merupakan pandangan politik Deddy.

Penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi alasan konstitusional untuk pemberhentian tidak cukup didasarkan pada dugaan, tetapi harus melalui proses pembuktian dan mekanisme yang ditentukan undang-undang dasar.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, antara lain pelanggaran hukum tertentu atau perbuatan tercela.

Adapun Pasal 7B mengatur tahapan yang harus ditempuh, mulai dari proses di DPR, pemeriksaan oleh MK, hingga keputusan MPR.

Baca Juga:Djayadi Hanan Bedah Peluang Prabowo-Gibran 2029, Ketokohan Jokowi Bukan Jaminan MenangDengan demikian, dukungan politik terhadap pembentukan pansus atau penggunaan hak angket tidak otomatis menghasilkan pemakzulan.

Ada tahapan konstitusional yang harus dilalui sebelum pemberhentian dapat diputuskan.

PKS bawa aspirasi ke DPR

Di tengah desakan agar parlemen menindaklanjuti persoalan tersebut, PKS memilih menekankan jalur hukum dan konstitusi.

Presiden PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan partainya memahami aspirasi masyarakat yang meminta tindak lanjut atas putusan MK terkait polemik yang dikenal sebagai Ijazah Gate.

Pernyataan itu disampaikan ketika menerima audiensi aliansi masyarakat sipil di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

“PKS memahami aspirasi berbagai elemen masyarakat yang ingin agar putusan MK ditindaklanjuti secara hukum dan konstitusional. Jadi, permintaan itu memang sesuatu yang wajar dalam iklim demokrasi,” ujar Almuzzammil.

Ia menyatakan aspirasi tersebut akan disalurkan melalui Fraksi PKS di DPR RI untuk dikaji lebih lanjut.

Menurut dia, Komisi II dan Komisi X dapat menelaah persoalan itu sesuai dengan bidang kewenangan masing-masing.

“DPR perlu mengkaji dan menindaklanjuti temuan MK sebagai bagian dari menjalankan fungsi pengawasan. Kami akan membawa aspirasi masyarakat ke DPR RI melalui Fraksi PKS untuk dikaji di komisi terkait, Komisi II dan Komisi X,” kata Almuzzammil.

Sikap PKS tersebut menunjukkan adanya dorongan agar persoalan itu dibawa ke ruang pengawasan parlemen.

Namun, pernyataan tersebut belum berarti PKS telah menetapkan dukungan terhadap pemakzulan Gibran.

Ujian politik dan konstitusi

Perkembangan ini menempatkan DPR pada persimpangan antara aspirasi masyarakat, kepentingan politik partai, dan batas-batas kewenangan konstitusional.

PDIP memiliki jumlah kursi terbesar di DPR, sementara PKS menyatakan akan membawa aspirasi masyarakat untuk dikaji melalui fraksinya.

Meski demikian, tindak lanjut terhadap putusan MK masih memerlukan pembahasan dan dukungan politik di parlemen.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut besarnya dukungan terhadap wacana pemakzulan, tetapi juga apakah dasar hukum dan bukti yang tersedia memenuhi persyaratan untuk memulai proses pemberhentian wakil presiden.

Tanpa terpenuhinya tahapan konstitusional, desakan politik tetap berada pada tataran aspirasi.

Sebaliknya, jika DPR memutuskan mengambil langkah lebih jauh, prosesnya harus mengikuti ketentuan UUD 1945 dan tidak dapat menggantikan pembuktian hukum dengan tekanan politik semata.

Artikel terkait lainnya