Said Didu Serukan Pemakzulan Gibran, Sikap PKS Jadi Sorotan!

DEMOCRAZY.ID – Pengamat kebijakan publik Said Didu menyerukan agar masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik mendorong pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia mengaitkan desakan tersebut dengan persoalan moral dan etika politik yang menurutnya muncul selama praktik politik dinasti di era Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan Said Didu muncul di tengah polemik persyaratan pendidikan Gibran yang berkembang setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Persoalan tersebut juga mendorong Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta DPR RI mengkaji tindak lanjut putusan MK melalui mekanisme hukum dan konstitusional.

Said Didu menilai desakan pemakzulan tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai manuver politik.

Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan upaya memperbaiki moral dan etika dalam perebutan jabatan publik.

Namun, seruan politik tersebut perlu dibedakan dari proses pemberhentian wakil presiden secara konstitusional.

Aspirasi masyarakat maupun kritik terhadap praktik politik dinasti tidak dengan sendirinya menjadi dasar hukum untuk memakzulkan seorang pejabat.

PKS Minta DPR Kaji Tindak Lanjut Putusan MK

Presiden PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan partainya memahami aspirasi masyarakat yang meminta tindak lanjut atas putusan MK terkait polemik yang dikenal sebagai Ijazah Gate.

Menurut Almuzzammil, persoalan tersebut perlu dibahas melalui jalur hukum dan konstitusional, bukan hanya menjadi bahan pertarungan politik.

Pernyataan itu disampaikan setelah menerima audiensi aliansi masyarakat sipil di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah tokoh, antara lain Ray Rangkuti, Effendi Ghazali, Ubedillah Badrun, serta perwakilan advokat dan organisasi mahasiswa.

“PKS memahami aspirasi berbagai elemen masyarakat yang ingin agar putusan MK ditindaklanjuti secara hukum dan konstitusional. Jadi, permintaan itu memang sesuatu yang wajar dalam iklim demokrasi,” ujar Almuzzammil.

Ia mengatakan PKS akan menyalurkan aspirasi tersebut melalui Fraksi PKS DPR RI untuk dikaji lebih lanjut.

Menurut dia, Komisi II dan Komisi X DPR perlu menelaah persoalan itu sesuai dengan bidang kewenangannya.

“DPR perlu mengkaji dan menindaklanjuti temuan MK sebagai bagian dari menjalankan fungsi pengawasan. Kami akan membawa aspirasi masyarakat ke DPR RI melalui Fraksi PKS untuk dikaji di komisi terkait, Komisi II dan Komisi X,” katanya.

Meski mendorong pembahasan di parlemen, sikap tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa PKS telah menetapkan dukungan final terhadap pemakzulan Gibran.

Pernyataan Almuzzammil menekankan perlunya pengkajian aspirasi masyarakat melalui mekanisme DPR.

Pemakzulan Memiliki Prosedur Konstitusional

Polemik persyaratan pendidikan Gibran juga memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara putusan MK, fungsi pengawasan DPR, dan mekanisme pemberhentian wakil presiden.

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta tahapan pemberhentian presiden dan wakil presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Proses tersebut tidak cukup hanya didasarkan pada desakan publik atau keputusan politik.

Mekanismenya melibatkan DPR, pemeriksaan MK atas pendapat DPR sesuai ketentuan konstitusi, serta pengambilan keputusan oleh MPR.

Karena itu, wacana pemakzulan Gibran perlu disertai penjelasan mengenai dasar konstitusional yang digunakan, dugaan pelanggaran yang menjadi alasan, dan bukti yang mendukungnya.

Demikian pula, usulan penggunaan hak angket atau pembentukan panitia khusus (pansus) DPR harus dibedakan dari proses pemakzulan.

Instrumen pengawasan parlemen memiliki prosedur tersendiri dan tidak otomatis berujung pada pemberhentian pejabat negara.

PKS Berharap Polemik Jadi Evaluasi Pemilu

Almuzzammil berharap polemik Ijazah Gate dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki proses demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Mari kita ambil pelajaran dari polemik dan kegaduhan Ijazah Gate ini agar proses dan penyelenggaraan pemilu ke depan lebih baik,” ujarnya.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa PKS mendorong aspirasi masyarakat dibahas melalui institusi negara.

Namun, tindak lanjutnya masih bergantung pada proses internal fraksi, mekanisme DPR, dan penilaian terhadap dasar hukum yang tersedia.

Di tengah desakan politik yang berkembang, persoalan utama yang perlu dijernihkan adalah dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti polemik tersebut.

Kritik terhadap politik dinasti, tuntutan pertanggungjawaban pejabat, dan proses pemakzulan merupakan hal berbeda yang perlu dinilai berdasarkan bukti serta ketentuan konstitusi.

Dengan demikian, seruan Said Didu untuk mendorong pemakzulan Gibran perlu ditempatkan sebagai pandangan politik, sedangkan sikap PKS dalam mendorong pengkajian DPR merupakan langkah yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Artikel terkait lainnya