DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, memberikan analisis tajam terkait dinamika pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Feri menegaskan bahwa fakta persidangan yang mengungkap ketidakadaan dokumen fisik ijazah SMA atau sederajat milik Gibran dapat menjadi pintu masuk sah bagi DPR RI untuk melayangkan hak menyatakan pendapat menuju proses pemakzulan (impeachment).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Feri Amsari saat menjadi narasumber dalam program bincang-bincang kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP bertajuk “Feri: Gibran Harus Dicopot dari Wapres Karena Tidak Punya Ijazah” yang dipandu mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
Feri Amsari menilai langkah Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang sangat cerdas.
Meski MK memutuskan tidak memiliki kewenangan teknis untuk mendiskualifikasi Gibran dalam konteks Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah melewati tenggat masa sengketa, MK berhasil menjalankan peran moralnya dengan menguak fakta hukum mendasar kepada publik.
Dalam persidangan, terungkap bahwa pihak termohon maupun penyelenggara pemilu tidak mampu memperlihatkan dokumen fisik ijazah tingkat SMA atau yang sederajat atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Yang selama ini dilampirkan hanya berupa Surat Keterangan (Suket) penyetaraan dari kementerian terkait tanpa dibuktikan oleh ijazah aslinya.
“Secara hukum acara, MK tentu konsisten menyatakan gugatan tidak dapat diterima (noot ontvankelijk verklaard) karena permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan Pasangan Calon. Namun, MK memberikan ‘kode’ keras kepada publik dan lembaga negara bahwa ada cacat syarat administratif yang sangat serius,” ujar Feri, Jumat (9/10/2026).
Feri menjelaskan, berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu syarat mutlak menjadi calon presiden atau wakil presiden adalah memiliki ijazah paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat.
Ketidakmampuan menunjukkan dokumen fisik ijazah otentik berarti syarat hukum tersebut tidak terpenuhi sejak awal.
Lebih lanjut, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menuturkan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden di tengah masa jabatan (fixed term in office) telah diatur secara rinci dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Menurut Feri, ada dua dasar konstitusional yang membuat posisi Gibran sangat rentan untuk di-impeach:
“MK tidak berwenang mengeksekusi pemberhentian wakil presiden secara langsung dalam sengketa pemilu. MK hanya menyajikan fakta hukumnya. Bola panas sekarang ada di DPR. DPR memiliki kewenangan konstitusional melalui Hak Menyatakan Pendapat untuk menindaklanjuti fakta hukum ini,” tegas Feri.
Feri menerangkan bahwa proses pengajuan pemakzulan di DPR sangat mudah secara teknis prosedural.
Syarat awalnya hanya membutuhkan inisiasi sekurang-kurangnya 25 anggota DPR RI dari lebih dari satu fraksi partai politik.
“Persyaratannya amat simpel, cukup 25 anggota DPR dari minimal dua fraksi. Jika NasDem, PDI Perjuangan, PKS, atau bahkan Gerindra mau mengambil inisiasi moral ini, maka proses di DPR bisa langsung berjalan,” tambahnya.
Dalam perbincangan berdurasi lebih dari 40 menit tersebut, Feri Amsari juga melontarkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia menyebut terdapat dugaan kelalaian yang disengaja (systemic negligence) saat verifikasi administrasi dan verifikasi faktual berkas pendaftaran calon.
“Bagaimana mungkin Surat Keterangan Penyetaraan bisa diterbitkan tanpa verifikasi fisik terhadap ijazah aslinya? KPU menerima begitu saja tanpa verifikasi faktual, sementara Bawaslu mengaku tidak diberi akses namun tidak berani mengambil tindakan hukum. Ini adalah gambaran bagaimanakah penyelenggara pemilu kita diintervensi oleh kekuasaan,” sentil Feri.
Feri menekankan bahwa pembongkaran kasus ini di DPR dan sidang Mahkamah Konstitusi nantinya bukan semata-mata persoalan sentimen politik terhadap figur tertentu, melainkan bentuk edukasi dan penegakan hukum bagi keutuhan demokrasi Indonesia.
“Bangsa ini harus belajar dari kesalahan. Pemilu tidak boleh dijalankan dengan ceceran kecurangan dan manipulasi aturan. Jika DPR tidak menindaklanjuti fakta hukum ini, keberadaan mereka sebagai wakil rakyat yang mengawasi konstitusi patut dipertanyakan,” pungkasnya.