Video Lama Jokowi Ungkap ‘Permintaan Khusus’ Prabowo Terkait Gibran Beredar Luas Di Medsos!

DEMOCRAZY.ID – Video wawancara Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengenai proses pencalonan putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali beredar di media sosial.

Kemunculan potongan wawancara tersebut bertepatan dengan bergulirnya kembali persoalan hukum mengenai pencalonan Gibran.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon kini membawa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi cawapres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

transnusaDalam wawancara dengan Bocor Alus Politik Tempo pada Agustus 2026, Jokowi antara lain berbicara mengenai komunikasi politiknya dengan Presiden Prabowo Subianto menjelang Pilpres 2024.

Ia mengakui Prabowo beberapa kali meminta agar Gibran menjadi calon wakil presidennya.

“Yang saya dengar Pak Prabowo langsung lima kali meminta Bapak supaya meminang Mas Gibran,” kata pewawancara.

“Iya betul. Lima kali,” jawab Jokowi.

Menurut Jokowi, permintaan tersebut berkaitan dengan keberlangsungan koalisi yang saat itu mengusung Prabowo.

Ia mengatakan ada kekhawatiran koalisi akan pecah apabila Gibran tidak dipilih sebagai pendamping Prabowo.

“Ya karena kalau nggak diambil koalisinya akan pecah. Itu aja yang terakhir yang beliau sampaikan,” ujar Jokowi.

Ia kemudian mengulangi bahwa kemungkinan pecahnya koalisi memang menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pencalonan tersebut.

“Dan betul memang kalau enggak dengan Gibran, saya kira koalisinya juga akan pecah pada waktu itu,” kata Jokowi.

Putusan MK Nomor 90 Jadi Titik Penting

Dalam wawancara itu, Jokowi juga ditanya mengenai persoalan usia Gibran yang ketika itu belum memenuhi batas usia calon presiden dan wakil presiden sebagaimana ketentuan sebelumnya.

Jokowi mengatakan persoalan tersebut telah berubah setelah adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Enggak, saat saya terakhir itu sudah ada keputusan dari MK, keputusan 90,” ujar Jokowi.

Putusan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan pencalonan Gibran.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah ketentuan mengenai batas usia capres dan cawapres dengan menambahkan pengecualian bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Gibran kemudian mendaftar sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo dalam Pemilu 2024.

Namun, perkara yang kini diajukan Denny Indrayana ke MK bukan mengenai batas usia Gibran.

Permohonan terbaru tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai cawapres.

Jokowi: Tak Menawarkan Gibran ke Partai

Jokowi dalam wawancara tersebut juga membantah dirinya aktif menawarkan Gibran kepada partai-partai politik sebagai calon wakil presiden.

“Saya tidak menenteng-nenteng atau menawarkan kepada semua partai lagi. Tanya aja, nggak pernah,” katanya.

Ia menyebut komunikasi terakhir dengan Prabowo terkait pencalonan Gibran berlangsung setelah berbagai pertimbangan politik dilakukan.

“Dan yang terakhir bertemu dengan Pak Prabowo saya sampaikan, betul sudah dihitung, Pak,” ujar Jokowi.

Jokowi juga mengungkap kekhawatirannya terhadap konsekuensi politik apabila keputusan tersebut berakhir dengan kekalahan Prabowo-Gibran.

“Jangan sampai nanti kalau kalah yang berjalan pemerintahan, kalau ada hal-hal yang kurang dan membebani, nanti juga yang disalahkan masyarakat,” kata dia.

Pernyataan tersebut kini kembali menjadi sorotan karena muncul ketika legalitas pencalonan Gibran sedang kembali diuji melalui jalur hukum.

Artikel terkait lainnya