Kejutan di Ruang Sidang MK! Denny Indrayana Ungkap ‘Bukti Baru’ Kasus Ijazah Gibran

DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana secara resmi membacakan pokok-pokok permohonan diskualifikasi terhadap Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/9/2026).

Dalam pemaparannya, tim pemohon meminta MK untuk menjatuhkan sanksi diskualifikasi karena menilai adanya cacat administratif dan manipulatif terkait keabsahan syarat pendidikan tingkat SLTA/sederajat yang dimiliki Gibran.

transnusaDalam persidangan tersebut, Denny Indrayana menekankan bahwa pelantikan jabatan tidak serta-merta menghapus kecatatan hukum yang terjadi sejak awal proses pencalonan.

Menurutnya, syarat calon merupakan condition sine qua non atau kondisi mutlak yang wajib dipenuhi sebelum penetapan calon hingga pelantikan.

“Pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang bersifat administratif dan manipulatif. Demikian cacat hukum adalah pelanggaran dan kejahatan pemilu (electoral frauds) yang berkonsekuensi calon dapat dijatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi,” ujar Denny Indrayana dalam pemaparannya dikutip dari tayangan Youtubenya, Selasa (22/9/2026).

Dugaan Cacat Administratif dan Manipulatif yang Terstruktur

Dalam berkas permohonannya, tim pemohon menilai ada dugaan kecurangan pemilu yang bersifat TST (Terstruktur, Sistematis, dan Terencana).

Poin utama yang disorot adalah tidak terpenuhinya syarat pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Tingkat Lanjutan Pertama/sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.

Denny menjelaskan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan milik Gibran tidak pernah dilengkapi dengan dokumen pendukung dasar, seperti ijazah, sertifikat, atau diploma sekolah asal, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.

“Surat keterangan Gibran tidak pernah dilengkapi dengan dokumen ijazah atau sertifikat atau diploma. Ketika dikonfirmasi dan diminta melalui sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) maupun dalam gugatan di PTUN Jakarta, kementerian terkait tidak pernah membuktikan keberadaan dokumen fisik pendukung tamat pendidikan tersebut,” tegas Denny di hadapan Majelis Hakim MK.

Selain itu, tim pemohon juga menyoroti proses penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan yang dinilai sangat instant.

Surat keterangan tersebut diterbitkan dalam kurun waktu satu hari pada tanggal 6 Agustus, padahal prosedur umum penanganan dokumen penyetaraan sekolah luar negeri biasanya memakan waktu minimal lima hari kerja.

Di sisi lain, permohonan tersebut juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai sebagai pasal selundupan.

Pasal tersebut mengecualikan kewajiban menunjukkan bukti kelulusan SMA bagi calon yang menempuh pendidikan luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan tingkat perguruan tinggi.

Aturan semacam ini tercatat tidak pernah ada dalam PKPU pada Pilpres periode 2009, 2014, maupun 2019.

Argumentasi Hukum: Diskualifikasi vs Pemakzulan

Baca Juga:Bambang Widjojanto Beber Munculnya Pasal Selundupan di PKPU Demi Anak Jokowi: Dulu Paman Gibran, Sekarang ‘KPU Gibran’Mengenai kewenangan MK memeriksa perkara ini pasca-pelantikan, Denny Indrayana memaparkan landasan jurisprudensi serta doktrin hukum tata negara.

Pemohon meminta mekanisme pembatalan atau diskualifikasi (disqualification), bukan pemberhentian dari jabatan (removal from office/impeachment).

Denny menerangkan bahwa instrumen pemakzulan dalam Pasal 7A UUD 1945 menggunakan frasa “apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat”.

Frasa “tidak lagi” mengindikasikan bahwa seseorang pada awalnya pernah memenuhi syarat.

Sementara dalam kasus Gibran, pemohon menilai syarat pendidikan tersebut tidak pernah terpenuhi sedari awal proses pencalonan.

“Sesuatu yang tidak sah sejak awal tidak menjadi sah hanya karena berjalannya waktu atau karena adanya pelantikan. Mengacu pada asas ex injuria jus non oritur, hak tidak boleh lahir dari pelanggaran hukum. Oleh karena itu, MK adalah forum peradilan pemilu yang berwenang memutus diskualifikasi ini,” lanjut Denny.

Sebagai penguat, pemohon melampirkan beberapa yurisprudensi putusan MK terdahulu, seperti Putusan Pilkada Sekadau, Bengkulu Selatan, Pesawaran, hingga Palopo, di mana MK pernah membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti mengalami cacat syarat pendidikan maupun syarat administrasi meskipun proses tahapan atau pelantikan telah berjalan.

Permohonan ini diajukan oleh gabungan elemen masyarakat dan organisasi, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) selaku pemantau resmi Pilpres 2024, Partai Ummat sebagai partai peserta pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah akademisi dan praktisi pendidikan.

Para pemohon menyampaikan bahwa fakta-fakta material mengenai keabsahan dokumen pendidikan tersebut baru dapat diakses secara resmi pada kurun waktu awal hingga pertengahan tahun 2026 setelah melalui berbagai proses sengketa informasi di KIP serta gugatan PTUN.

Oleh sebab itu, tenggang waktu permohonan dinilai tidak boleh menghalangi terciptanya keadilan substantif (substantive justice).

Melalui pembacaan pokok permohonan ini, Denny Indrayana berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak menjatuhkan putusan dismissal (penolakan awal), melainkan melanjutkan perkara ke agenda persidangan pembuktian mendalam.

Pemohon menilai langkah ini penting demi menjaga kedaulatan rakyat dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Artikel terkait lainnya