DEMOCRAZY.ID – Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka mulai memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada video yang dilihat fajar.co.id, Hakim MK Saldi Isra menggali lebih jauh kinerja Bawaslu dalam menjalankan fungsi dan pengawasannya.
Khususnya, ketika proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 berlangsung.
Pertanyaan itu disampaikan Saldi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Senin (21/9/2026).
Dalam persidangan, Saldi tidak hanya meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran.
Ia secara khusus meminta Bawaslu menjelaskan tindakan yang dilakukan lembaga tersebut dalam memastikan persyaratan calon wakil presiden telah terpenuhi.
“Kepada Bawaslu, tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat,” ujar Saldi dalam persidangan.
Pertanyaan tersebut kemudian dipertegas Saldi dengan menggali apakah Bawaslu benar-benar melakukan pemantauan atau menerima laporan keberatan terkait persyaratan calon.
“Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan enggak ke Bawaslu,” ucapnya.
Saldi kemudian menyinggung perubahan aturan yang terjadi menjelang Pilpres 2024.
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan pencalonan, termasuk ketentuan mengenai bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon.
Dalam perkara tersebut, perubahan aturan menjadi bagian penting karena terdapat ketentuan mengenai bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Saldi pun ingin mengetahui respons Bawaslu ketika perubahan ketentuan tersebut diberlakukan.
“Ketika syarat ini diubah melalui PKPU, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini? Paling tidak ini bisa jadi gambaran, bagaimana proses ini berjalan untuk keterpenuhan syarat ini,” Saldi menuturkan.
[VIDEO]
Pertanyaan Saldi muncul dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon.
Mereka mempersoalkan ketentuan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran serta mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai wakil presiden terpilih.
Di hadapan majelis hakim, Denny turut menjelaskan alasan pihaknya membawa persoalan tersebut ke MK.
Ia mengklaim informasi mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran baru mereka ketahui belakangan dan menyebut informasi tersebut tidak diberikan kepada publik.
“Informasinya (soal syarat pendidikan Gibran) ditutupi dan tidak diberikan, bahkan sampai sekarang,” tegas Denny.
Denny mengatakan, sebelum mengajukan perkara ke MK, pihaknya telah menempuh sejumlah jalur untuk mencari kejelasan mengenai persoalan tersebut.
Menurut dia, langkah tersebut antara lain dilakukan melalui peradilan umum, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Komisi Informasi Pusat, hingga DPR.
Berbagai jalur yang ditempuh tersebut, menurut Denny, belum memberikan jawaban yang mereka harapkan.
Kondisi itu yang kemudian menjadi alasan pihaknya membawa perkara ke MK.
Ia menempatkan MK sebagai forum terakhir untuk mendapatkan kejelasan melalui proses konstitusional.
“Maka Mahkamah dalam hal ini adalah sebagai harapan terakhir, court of last resort. Supaya kemudian kita tidak menjadi proses keadilan yang tertolak, denial of justice,” kata Denny.
Dalam petitumnya, para pemohon tidak hanya meminta MK menyatakan ketentuan mengenai syarat pendidikan sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi sejak tahapan pendaftaran.
Mereka juga meminta pembatalan keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon, nomor urut, hingga hasil Pilpres 2024 yang berkaitan dengan Gibran.
Lebih jauh, para pemohon meminta agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan serta MPR diperintahkan untuk memilih wakil presiden baru.
Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum atau permohonan yang diajukan para pemohon, bukan putusan MK.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah tercatat secara resmi dalam sistem MK.
Berdasarkan data MK, sidang 21 September 2026 merupakan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan pemohon.