DEMOCRAZY.ID – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) kembali menjadi sorotan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap dugaan persoalan dalam pengadaan barang untuk program tersebut yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
Dalam temuan yang beredar, ICW menyoroti 26 paket pengadaan dengan nilai sekitar Rp111,7 triliun.
Lembaga antikorupsi masyarakat sipil itu juga menyebut adanya potensi selisih harga sekitar Rp2,267 triliun berdasarkan perbandingan harga paket pengadaan dengan harga dari vendor yang dipilih PT Agrinas Pangan Nusantara.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi, mekanisme pengadaan, kewajaran harga, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran dalam program Kopdes.
Namun, angka dan dugaan selisih harga tersebut perlu ditempatkan sebagai temuan atau analisis ICW, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
Untuk membuktikannya, diperlukan pemeriksaan dokumen, audit, serta proses penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang.
Sorotan terhadap tata kelola pengadaan Kopdes sebenarnya bukan hal baru.
Pada Februari 2026, ICW telah mendesak PT Agrinas Pangan Nusantara membuka dokumen pengadaan 105.000 kendaraan pikap untuk Kopdes.
Nilai proyek tersebut diperkirakan sekitar Rp24,66 triliun.
ICW menilai proses pengadaan tersebut berlangsung tertutup dan mempertanyakan prosesnya sejak tahap perencanaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2026 juga menyatakan melakukan pengawasan terhadap rencana pengadaan 105.000 kendaraan tersebut.
Pengadaan itu mencakup kendaraan pikap dan truk yang akan digunakan untuk mendukung operasional Kopdes.
Persoalan transparansi kemudian kembali muncul pada September 2026.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan menemukan sejumlah persoalan dalam program Kopdes.
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri Kombes Affandi Eka Putra bahkan menyebut transparansi pengadaan dalam program Kopdes masih minim.
Menurutnya, salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah pengadaan kendaraan pikap.
Kortastipidkor menyatakan persoalan tersebut menjadi fokus pengawasan agar akuntabilitas proses pengadaan dapat ditingkatkan.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa persoalan transparansi pengadaan tidak hanya disampaikan oleh kelompok masyarakat sipil.
Aparat penegak hukum juga telah menyatakan menemukan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian.
Di sisi lain, pemerintah terus menjalankan program Kopdes.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 17 September 2026, sebanyak 25.113 koperasi telah menyelesaikan pembangunan fisik gedung dan gerai, sementara 17.288 KDKMP telah siap menjalani proses verifikasi dan validasi.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut selanjutnya akan direviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum proses serah terima dan pembayaran cicilan kepada bank Himbara dilakukan.
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran angsuran pertama pembiayaan Kopdes kepada Himbara.
Kementerian Keuangan menyatakan dana telah tersedia, meski hingga 18 September 2026 tagihan dari Himbara belum diterima.
Pemerintah menyatakan transparansi dan akuntabilitas pembayaran akan tetap dijaga.
Sementara itu, PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pihak yang menangani pembangunan dan pengadaan kebutuhan Kopdes juga mendapat sorotan terkait pembelian barang dalam jumlah besar.
Bloomberg Technoz melaporkan Agrinas mengakui telah melakukan pembelian fasilitas Kopdes secara borongan untuk sekitar 80.000 unit, meskipun pada saat itu baru sekitar 30 persen Kopdes yang telah berdiri.
Barang seperti kipas, AC, dan perabotan yang belum didistribusikan bahkan dititipkan di kantor Kodim.
Direktur Utama Agrinas Joao Angelo De Sousa Mota menyatakan pembelian borongan dilakukan karena produksi barang membutuhkan waktu dan menurutnya harga pembelian dapat lebih murah.
Rangkaian informasi tersebut membuat tuntutan terhadap transparansi pengadaan Kopdes semakin kuat.
Apalagi program ini menggunakan pembiayaan dalam skala sangat besar.
Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 memberikan ruang kepada Menteri Koperasi untuk melakukan perikatan kontrak atau kesepakatan dengan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes, dengan persetujuan kementerian terkait.
Instruksi yang sama juga mengatur dukungan pembiayaan melalui Himbara dengan batas maksimal Rp3 miliar per unit gerai.
Karena itu, jika ICW benar menemukan perbedaan harga dan persoalan dalam 26 paket pengadaan sebagaimana disebutkan, publik patut mendapatkan penjelasan berbasis dokumen.
Pertanyaan utamanya bukan hanya berapa besar anggaran yang digunakan, tetapi bagaimana proses penentuan harga dilakukan, siapa vendor yang ditunjuk, bagaimana vendor dipilih, apakah terdapat pembanding harga yang memadai, serta apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
Aparat penegak hukum juga dapat melakukan verifikasi secara independen terhadap data yang disampaikan ICW.
Langkah tersebut penting agar dugaan yang beredar tidak berhenti sebagai polemik di media sosial.
Jika seluruh proses pengadaan memang sesuai aturan dan harga dapat dipertanggungjawabkan, pemeriksaan justru dapat memberikan kepastian kepada pemerintah, Agrinas dan masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran hukum atau kerugian negara, proses tersebut semestinya ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Program Kopdes menyangkut kepentingan masyarakat desa dan menggunakan pembiayaan publik dalam jumlah sangat besar.
Karena itu, semakin besar nilai program, semakin besar pula kebutuhan terhadap keterbukaan.
Temuan ICW mengenai 26 paket pengadaan senilai Rp111,7 triliun dan dugaan potensi selisih Rp2,267 triliun kini menjadi bola panas yang layak dijawab dengan dokumen, audit dan pemeriksaan, bukan hanya bantahan.
Publik tentu berharap ICW menyampaikan seluruh data pendukungnya secara terbuka dan aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi secara objektif.
Dengan begitu, persoalan ini dapat diketahui secara terang: apakah hanya persoalan perbedaan harga dan tata kelola pengadaan, atau memang terdapat indikasi pelanggaran hukum yang harus diproses lebih lanjut.