Memanas di Negeri Jiran! Aktivis Malaysia Geruduk KBRI KL, Tuntut Indonesia Buka Data Perusahaan Sawit ‘Biang Kerok’ Kebakaran Hutan

DEMOCRAZY.ID – Aktivis lingkungan asal Malaysia menggelar aksi protes tajam di depan KBRI Kuala Lumpur untuk menuntut pembukaan data pemegang konsesi lahan kebakaran hutan.

Langkah agresif ini diambil demi membongkar keterlibatan korporasi multinasional yang menyumbang polusi asap di kawasan Asia Tenggara.

Penyebaran kabut asap beracun dari Sumatra dan Kalimantan kini telah melumpuhkan aktivitas warga di Filipina, Singapura, hingga Malaysia.

Indeks kualitas udara yang menembus level sangat tidak sehat memicu kemarahan publik internasional terhadap penanganan kebakaran hutan di Indonesia.

Greenpeace Malaysia bersama Himpunan Advokasi Rakyat (HARAM) menegaskan bahwa janji diplomasi tidak lagi cukup tanpa adanya transparansi data konkret dari Jakarta.

Publik menuntut kejelasan hukum atas bisnis perkebunan yang mengorbankan kesehatan jutaan nyawa setiap tahunnya.

Aktivis lingkungan Malaysia mendesak pemerintah Indonesia membuka data perusahaan sawit pemicu kabut asap karhutla.

“Kami menyampaikan seruan ini atas nama jutaan warga Malaysia yang kesehatan, mata pencaharian, dan kehidupan sehari-harinya terdampak setiap tahun oleh polusi asap lintas batas yang berasal dari kebakaran lahan dan hutan di Indonesia,” tulis Greenpeace Malaysia yang diterima BBC Indonesia, Jumat (4/9/2026).

Kelompok sipil ini mendesak Jakarta menunjukkan bukti keterlibatan modal asing dalam bencana ekologi tahunan tersebut.

“Kami menyambut pengakuan tersebut sebagai titik awal menuju akuntabilitas lintas batas yang sesungguhnya,” ujar campaign manager Greenpeace Malaysia, Heng Kiah Chun dan chairman Himpunan Advokasi Rakyat Malaysia (HARAM), Brendon Gan, dalam keterangan tertulisnya.

Mengapa Publik Malaysia Menuntut Bukti Keterlibatan Korporasi?

Pengakuan sepihak tanpa transparansi dokumen formal dinilai hanya menjadi retorika politik yang tidak menyelesaikan akar masalah.

Masyarakat di kedua negara berhak memegang data valid untuk menyeret pelaku perusakan lingkungan ke meja hijau.

Mekanisme Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (AATHP) dan jalur bilateral resmi harus dimaksimalkan untuk saling berbagi bukti hukum.

Langkah ini jauh lebih efektif dibanding sekadar melontarkan tuduhan lewat media massa.

“Alih-alih hanya menyampaikannya melalui tuduhan publik dan pernyataan kepada media,” ujar mereka.

Dampak buruk penderitaan fisik dan kerugian ekonomi warga selama ini terabaikan tanpa adanya ganti rugi yang adil.

“Sementara itu, masyarakat yang menanggung risiko kesehatan, beban ekonomi, dan ancaman terhadap kesejahteraan mereka tetap tidak memperoleh pemulihan yang memadai,” ujar Heng Kiah Chun dan Brendon Gan.

Keterbukaan data dari pemerintah Indonesia akan menjadi kunci bagi Parlemen dan penegak hukum Malaysia untuk memproses entitas bisnis yang melanggar hukum di wilayah mereka.

Demonstrasi di depan KBRI Kuala Lumpur ini menjadi puncak kegusaran warga tetangga atas berulangnya krisis udara buruk saban tahun.

Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan di pulau Sumatra dan Kalimantan kerap memicu ketegangan diplomatik antarnegara ASEAN akibat belum optimalnya penegakan hukum terhadap pemilik konsesi lahan.

Artikel terkait lainnya