DEMOCRAZY.ID — Video klarifikasi resmi yang dirilis oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui kanal YouTube instansinya pada 22 Agustus 2025 kembali menjadi sorotan dan menuai perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Pernyataan tegas dari pimpinan kampus ini dinilai penting untuk memperjelas batas kewenangan institusi sekaligus meluruskan berbagai spekulasi terkait polemik dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pemaparannya, Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia menegaskan bahwa tanggung jawab administratif pihak universitas terhadap seorang mahasiswa resmi berakhir setelah proses kelulusan dan penyerahan ijazah dilakukan.
Ova menyatakan bahwa dokumen fisik ijazah sepenuhnya berada di tangan alumni, sehingga pihak luar yang meragukan keabsahannya seharusnya meminta langsung kepada yang bersangkutan, bukan menuntut pihak kampus untuk mempertanggungjawabkan dokumen yang sudah berpindah tangan.
“Sejak saat itu, mandat UGM selesai. Setelah lulus, alumni memegang penuh tanggung jawab atas ijazahnya,” ujar Ova, dikutip Rabu (12/8/2026).
“Cara yang tepat adalah orang tersebut menunjukkan ijazahnya kepada kita. Karena ijazahnya ada di orang tersebut. Oleh karena itu, Universitas Gadjah Mada ini ya kita tidak mau berkomentar terkait dengan ijazah, a piece of paper yang sudah ada di yang bersangkutan… Kita tak bertanggung jawab untuk itu,” tegasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, memberikan penjelasan mendalam mengenai detail teknis pengerjaan tugas akhir pada era 1980-an.
Ia menuturkan bahwa keterbatasan teknologi saat itu—di mana mahasiswa masih mengandalkan mesin tik manual—membuat proses penjilidan dan pencetakan sampul hingga halaman tertentu kerap dikerjakan di percetakan luar kampus demi kerapian.
Terkait sorotan publik mengenai absennya keterangan tanggal pada lembar pengesahan skripsi Jokowi, Sigit menilai hal tersebut sebagai sebuah kewajaran teknis yang bisa terjadi akibat faktor kelalaian maupun situasi pengerjaan yang tergesa-gesa di masa lalu.
“Untuk mempercantik itu biasanya mereka membuat cover tebal, kemudian halaman judul, kemudian halaman pengesahan itu dicetak di percetakan,” jelas Sigit.
“Kemudian ada lembar pengesahan yang luput barangkali ya, lupa waktu itu untuk memberikan tanggalnya. Ya, itu hal yang saya pikir wajar ya. Karena ketergesaan atau alasan yang lain itu, jadi luput untuk itu,” paparnya.
Di sisi lain, Sigit turut membeberkan bahwa dokumen akademik pendukung milik Jokowi sebelumnya telah melalui serangkaian uji fisik secara ilmiah oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, meliputi pemeriksaan material kertas, tinta, hingga aspek autentisitas lainnya, yang hasilnya menyatakan dokumen tersebut asli.
Saat ini, aparat kepolisian masih terus memproses dan menindaklanjuti laporan hukum terkait pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah ini melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pihak terkait guna memberikan kepastian hukum di ruang publik.