Kapolri Mendadak ‘Bisu’ Disentil Mahfud MD Soal Kasus Febrie, Sinyal Takut atau Memang Terpojok?

DEMOCRAZY.ID – Aroma ketegangan menyelimuti penanganan perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Di tengah badai kritik dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum sekaliber Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru memilih untuk menutup rapat mulutnya.

Jawaban Singkat, Tanda Tanya Besar

Ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026), Kapolri tampak enggan meladeni rentetan pertanyaan awak media terkait polemik pengalihan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Ketika dicecar mengenai kritik tajam Mahfud MD—yang secara terang-terangan menyebut pengalihan perkara tersebut cacat prosedur menurut KUHAP—Kapolri hanya menjawab dengan irit.

“Kan sudah dibicarakan kemarin di rapat,” ujar Listyo Sigit singkat, seolah ingin memutus percakapan.

Tak berhenti di situ, saat disinggung mengenai desakan publik agar kasus ini diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Listyo Sigit tak mengeluarkan sepatah kata pun.

Ia hanya melemparkan senyum tipis, lalu melenggang pergi meninggalkan kerumunan wartawan tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Mahfud MD: Ada “Cacat” dalam Prosedur!

Sikap diam Kapolri ini kontras dengan kegelisahan yang disuarakan oleh Mahfud MD.

Mantan Menko Polhukam itu sebelumnya telah melontarkan kritik keras bahwa apa yang terjadi dalam penanganan kasus Febrie bukanlah “pelimpahan perkara” yang sah secara hukum acara pidana.

Menurut Mahfud, penggunaan istilah tersebut sangat tidak tepat.

Pasalnya, dalam KUHAP, sebuah perkara baru bisa disebut “dilimpahkan” jika penyidikan sudah tuntas dan berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Karena syarat formil tersebut belum terpenuhi, Mahfud menilai proses yang terjadi di lapangan berpotensi menyesatkan publik.

Desakan Transparansi

Keheningan Kapolri di tengah riuhnya polemik ini justru memicu spekulasi liar di ruang publik.

Posisi Febrie Adriansyah yang merupakan mantan petinggi strategis di Kejaksaan Agung membuat setiap gerak-gerik penegak hukum dalam kasus ini menjadi sorotan ekstra.

Banyak pihak kini menuntut keterbukaan informasi.

Apakah pengalihan ini murni langkah hukum, ataukah ada “skenario besar” di balik layar?

Dengan sikap bungkam yang ditunjukkan pucuk pimpinan Polri, masyarakat kini dibiarkan menerka-nerka di tengah ketidakpastian hukum yang kian mencekam.

Akankah kebenaran akan terkuak, atau justru kasus ini akan terkubur dalam sunyinya birokrasi?

Catatan: Laporan ini merujuk pada pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, 14 Juli 2026, serta kritik hukum dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD terkait mekanisme penanganan perkara Febrie Adriansyah.

Artikel terkait lainnya