DEMOCRAZY.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah cepat untuk mengisi kekosongan jabatan strategis di lingkungan Korps Adhyaksa.
Rudi Margono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Penunjukan ini tertuang secara resmi dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Sebelum mendapatkan amanah baru ini, Rudi Margono merupakan pejabat teras yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Langkah ini diambil untuk memastikan roda organisasi di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan optimal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan mendalam mengenai latar belakang penunjukan tersebut.
Menurutnya, posisi Jampidsus sangat krusial sehingga tidak boleh ada kekosongan pimpinan dalam waktu lama.
“Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan ‘di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” kata Anang dalam keterangan resminya.
Selain itu, Anang juga memberikan jaminan kepada publik bahwa transisi kepemimpinan ini tidak akan menghambat berbagai kasus besar yang sedang ditangani oleh tim Jampidsus.
Masyarakat diminta tetap tenang karena profesionalitas jaksa tetap menjadi prioritas utama.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Rudi Margono bukanlah orang baru di dunia hukum Indonesia.
Jaksa senior kelahiran 6 Desember 1969 ini telah mengabdikan dirinya di Korps Adhyaksa selama lebih dari tiga dekade.
Perjalanannya dimulai dari bawah, yakni sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada tahun 1994.
Seiring berjalannya waktu, dedikasinya membawa Rudi menempati berbagai posisi strategis, baik di tingkat daerah maupun di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam catatan kariernya, Rudi tercatat pernah menduduki jabatan mentereng seperti Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta.
Ia juga sempat melanglang buana ke berbagai wilayah di Indonesia dengan menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Puncak kariernya di daerah terlihat saat ia dipercaya memimpin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sebelum akhirnya ditarik kembali ke ibu kota untuk menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pengalaman manajerialnya semakin terasah saat ia dipercaya menjadi Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung.
Pada 18 Desember 2024, ia kemudian dilantik sebagai Jamwas.
Salah satu poin yang membuat profil Rudi Margono menonjol adalah pengalamannya di luar lingkungan Kejaksaan.
Ia tercatat pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar delapan tahun.
Pengalaman di lembaga antirasuah ini memberikan dimensi baru dalam kemampuannya menangani perkara korupsi yang kompleks.
Bahkan pada tahun 2003, Rudi sempat mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK. Prestasi membanggakan ia torehkan dengan menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil lolos hingga tahap enam besar dalam seleksi ketat tersebut.
Keahliannya di bidang tindak pidana khusus teruji saat ia terlibat langsung dalam penanganan sejumlah perkara korupsi kelas kakap yang menyita perhatian nasional.
Beberapa di antaranya adalah kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero), serta berbagai perkara korupsi lainnya yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Di luar urusan penindakan, Rudi Margono juga dikenal sebagai sosok yang inovatif dalam hal pelayanan publik.
Saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, ia menginisiasi program sosial-hukum yang menyentuh masyarakat bawah.
Program tersebut meliputi penerbitan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga penetapan perwalian bagi anak-anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Inovasi ini muncul dari keprihatinannya melihat banyak anak di panti asuhan yang kesulitan mengakses layanan administrasi kependudukan.
Program kolaboratif ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak administrasi anak sebagai warga negara.
Berkat dedikasi dan kinerjanya yang melampaui tugas pokok, Rudi Margono telah menerima berbagai penghargaan bergengsi, antara lain: