GEGER! Taipan Tan Kian Diperiksa Polisi Terkait Kasus Korupsi Jumbo Yang Seret Jampidsus, Sosoknya Bikin Penasaran

DEMOCRAZY.ID – Penyidikan tiga kasus dugaan korupsi bernilai jumbo kini turut menyeret nama taipan properti Tan Kian.

Polda Metro Jaya mengungkap pengusaha tersebut telah diperiksa penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus, namun hingga kini statusnya masih sebagai saksi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Tan Kian merupakan satu dari 15 saksi yang telah dimintai keterangan penyidik dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).

“Salah satunya adalah pihak yang tadi ditanyakan (Tan Kian). Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026) malam.

Selain Tan Kian, penyidik juga telah memeriksa dua karyawan Cafe de’CLAN, empat orang dari Koin Money Changer, seorang saksi berinisial DR selaku pemilik rumah yang digeledah di Gandaria, serta saksi berinisial MIL.

Penyidik turut meminta keterangan dua petugas keamanan berinisial R dan A yang bertugas di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Menurut Budi, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

Profil Tan Kian: Konglomerat Properti yang Berulang Kali Terseret ASABRI

Nama pengusaha properti Tan Kian kembali jadi sorotan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memastikan penanganan perkara yang menyeret Taipan Tan Kian dalam kasus korupsi PT Asabri masih terus berjalan.

Menurut Febrie, perkara tersebut memang sudah berlangsung cukup lama.

Namun, seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan masih dapat dievaluasi, termasuk terkait kemungkinan penetapan tersangka apabila memenuhi ketentuan hukum.

“Mengenai Tan Kian, ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan, alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi, tetapi semua bisa dievaluasi kembali,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

1. Proses eksekusi masih berjalan

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung saat ini juga masih menjalankan proses eksekusi terhadap aset tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dan itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya ya. Tanahnya masih berjalan dieksekusi,” ujarnya.

2. Bangun kerajaan bisnis di sektor properti premium

Diketahui Tan Kian merupakan pengusaha properti yang dikenal sebagai pendiri dan pemilik Dua Mutiara Group (kini dikenal sebagai Century Properties Group Indonesia).

Ia membangun kerajaan bisnis di sektor properti premium dengan fokus pada kawasan bisnis elite Jakarta, seperti Mega Kuningan dan Sudirman.

Namanya identik dengan sejumlah proyek prestisius, di antaranya Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, The Ritz-Carlton Pacific Place, Millennium Centennial Center, South Hills Apartment, hingga sejumlah gedung perkantoran dan hunian mewah lainnya.

Sebelum terjun ke bisnis properti, Tan Kian memulai usaha keluarga di bidang perdagangan udang dan tekstil.

Di bawah kepemimpinannya, bisnis kemudian berekspansi menjadi pengembang properti eksklusif yang menyasar pasar premium.

Pada 2016, kekayaannya pernah diperkirakan mencapai sekitar US$570 juta dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Jakarta Globe.

@inilahcom Konglomerat Indonesia Tan Kian tertangkap kamera ikut serta dalam acara lelang jam super mewah François-Paul Journe (FP Journe) di Genewa, Swiss. Videonya pun beredar luas di dunia maya melalui berbagai media sosial. Dalam acara lelang tersebut, arloji FP Journe itu terjual dengan harga US$6,5 juta atau sekitar Rp106 miliar. Dengan harga segitu, sudah dipastikan pajaknya pun sangat besar. Nama Tan Kian juga sempat disebut-sebut dalam kasus skandal mega korupsi Jiwasraya. Skandal ini menjerat Benny Tjokrosaputro yang merugikan negara sekitar Rp16,81 triliun. Dikonfirmasi oleh pihak Legal Plaza Indonesia, bahwa The Plaza Office Tower bukan bagian dari daftar properti yang dimiliki oleh Tan Kian. – Selengkapnya kunjungi website dengan klik link di bio atau download aplikasi di AppStore dan Google Play Store. #inilahNews #news #konglomerat #tankian #jamtangan #Jam #watch #fpjourne #inilahcom #titiktengah #titikcerah ♬ suara asli – Inilah.com

3. Terseret kasus ASABRI

Namun, sepak terjang bisnisnya juga diwarnai sejumlah perkara hukum.

Pada 2008, Kejaksaan Agung menetapkan Tan Kian sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana PT Asabri terkait pembangunan Plaza Mutiara.

Dalam perkara itu, penyidik menduga dana Asabri senilai sekitar 13 juta dolar AS mengalir ke proyek tersebut.

Pada 2009, penyidikan terhadap Tan Kian dihentikan (SP3) setelah ia mengembalikan dana tersebut, sementara Plaza Mutiara kemudian dikembalikan kepada Tan Kian berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Nama Tan Kian kembali mencuat pada pengusutan kasus korupsi Asabri jilid II pada 2021.

Saat itu, Kejaksaan Agung memeriksanya sebagai saksi setelah menemukan dugaan aliran dana dari terpidana Benny Tjokrosaputro.

Penyidik menyatakan tengah mendalami apakah aliran dana tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun hingga kini Tan Kian belum pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sumber: IDNTimes

Artikel terkait lainnya