DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga rumah mewah di Sentul, Bogor milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menggunakan nama nominee.
Pasalnya, rumah tersebut tidak tertera dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Febrie.
Untuk itu, KPK mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap harta milik Febrie.
“Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin, Jumat (10/7/2026).
Diketahui, rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri ternyata tidak tercantum dalam LHKPN.
Febrie sebelumnya telah mengakui rumah yang menjadi lokasi penyitaan 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah itu memang merupakan aset miliknya yang telah dimiliki sejak lama.
Dalam laporan itu, total kekayaan Febrie tercatat sebesar Rp18,2 miliar.
Rinciannya meliputi aset tanah dan bangunan senilai Rp14,8 miliar, alat transportasi dan mesin Rp2,3 miliar, harta bergerak lainnya Rp60 juta, kas dan setara kas Rp938 juta, serta harta lainnya Rp100 juta.
Febrie hanya melaporkan kepemilikan lima bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.
Aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan seluas 220 meter persegi/180 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar.
Kemudian tanah seluas 652 meter persegi dan 704 meter persegi di Tangerang Selatan dengan nilai masing-masing Rp597 juta dan Rp644 juta.
Selain itu, terdapat tanah seluas 2.301 meter persegi di Bandung senilai Rp473 juta, serta tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi/200 meter persegi di Jakarta Selatan dengan nilai Rp10,8 miliar.
Sumber: Suara