Geger Jagat Maya! Komisi Informasi Bongkar Arsip Pemkot Solo, Ijazah Jokowi Ternyata Tidak Ada?

DEMOCRAZY.ID – Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah langsung turun tangan dan mendatangi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pada Jumat (3/7/2026).

Kedatangan mereka bukan tanpa sebab.

Komisi Informasi melakukan pemeriksaan lapangan untuk menelusuri keberadaan dokumen ijazah Jokowi.

Ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik yang masih bergulir di meja sidang.

Hasil Pemeriksaan: Dokumen Tidak Dikuasai

Melansir tayangan Kompas TV, Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan sengketa informasi publik.

Objek sengketa yang dipermasalahkan adalah dokumen ijazah-ijazah Joko Widodo yang digunakan saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo pada tahun 2005.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak termohon yaitu Pemerintah Kota Solo telah menyampaikan keterangan.

Mereka menyebut dokumen ijazah yang dimohonkan tidak dikuasai maupun dimiliki oleh Lembaga Kearsipan Daerah maupun Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solo.

Pemeriksaan lapangan ini pun dilakukan untuk menguji kebenaran keterangan tersebut.

Komisi Informasi ingin memastikan apakah kondisi di lapangan sesuai dengan apa yang disampaikan dalam persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian sengketa informasi publik.

Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir

Kasus ijazah Jokowi juga bergulir di ranah pidana.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.

Agenda sidang perdana itu adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dokter Tifa menuding ijazah Joko Widodo palsu karena menemukan sejumlah kejanggalan.

Padahal, jaksa juga mengungkapkan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menegaskan Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan.

Meski demikian, terdakwa tetap menyebar tuduhan mengenai ijazah palsu melalui media sosial.

Jaksa menilai pernyataan itu mengandung tuduhan tidak benar dan mencemarkan nama baik Presiden ke-7 RI.

Di tengah persidangan, majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa apakah bersedia menempuh upaya perdamaian atau restorative justice dengan pihak korban.

Namun Dokter Tifa menolak. Ia menyatakan tidak akan mengajukan penyelesaian di luar pengadilan dan memilih melawan perkara yang menjeratnya hingga tuntas.

Sidang akan kembali digelar sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.

Sumber: Fajar

Artikel terkait lainnya