Ada Amplop di Balik Babat Hutan? Ini Kronologi Lengkap Pertemuan Rahasia Menhut Raja Juli dan Bupati Kuansing Yang Bikin Geger!

DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterkaitan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Fokus pemeriksaan mengarah pada lini masa interaksi antara kedua pejabat tersebut sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Berikut adalah urutan kronologi peristiwa berdasarkan data resmi KPK, laporan perizinan Kementerian Kehutanan, serta klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait:

1. Pertemuan Awal dan Penyerahan Dokumen Misterius (2 Juni 2026)

Bupati Kuansing Suhardiman Amby melakukan audiensi resmi dan terbuka ke Kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta.

Pertemuan ini terdokumentasi dalam notulensi serta daftar hadir resmi.

Insiden Penting: Setelah pertemuan selesai dan Bupati Kuansing meninggalkan ruangan, Raja Juli Antoni menyadari adanya sebuah amplop tertutup map yang tertinggal.

Menhut mengaku tidak mengetahui isi dokumen tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak.

2. Penundaan Pengembalian Berkas (5 Juni 2026)

Raja Juli kembali menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Namun, proses pengembalian tertunda lantaran ajudan yang bersangkutan harus mendampingi Menhut dalam agenda dinas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

3. Pengembalian Amplop Melalui Fasilitasi Polda (12 Juni 2026)

Setelah sempat tertunda, amplop tersebut akhirnya berhasil dikembalikan kepada pihak Suhardiman Amby pada pukul 14.57 WIB.

Proses pengembalian ini difasilitasi oleh Kapolda Riau atas permintaan Menhut dan diperkuat dengan dokumen surat jalan resmi dari Sekjen Kemenhut serta tanda terima fisik.

4. Operasi Tangkap Tangan oleh Penyidik KPK (29 Juni 2026)

Tim penindakan KPK menggelar OTT di wilayah Kabupaten Kuansing dan mengamankan total 10 orang.

Dalam operasi ini, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant berinisial ARD langsung ditangkap, sementara Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain sempat lolos dari pengejaran.

5. Penyerahan Diri Dua Pejabat Daerah (30 Juni 2026)

Setelah sempat melarikan diri saat operasi senyap, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain akhirnya mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib pada Selasa malam.

6. Penetapan Status Tersangka dan Penahanan (1 Juli 2026)

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, resmi mengumumkan status tersangka bagi tiga aktor utama: Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan ARD.

Masa Penahanan: ARD ditahan sejak 30 Juni, sedangkan Suhardiman dan Zulkarnain ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026.

Perluasan Kasus: Kasus yang awalnya hanya mencakup suap jual-beli jabatan antara Sekda dan Bupati berkembang.

KPK menemukan indikator aliran dana baru yang bersumber dari pemotongan setengah hasil usaha Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing, yang diduga dikumpulkan untuk mengurus izin alih fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT).

7. Klarifikasi Menhut dan Respons Kejaksaan/KPK (3 Juli 2026)

Menhut Raja Juli Antoni menggelar konferensi pers untuk meluruskan posisinya dan membantah keterlibatan dalam mafia tanah.

Ia menegaskan tidak pernah menerbitkan satu pun Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing menjadi area non-kehutanan.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa tim penyidik menyambut positif informasi mengenai pengembalian amplop tersebut.

KPK membuka peluang lebar untuk memanggil Raja Juli Antoni guna dimintai keterangan resmi sebagai saksi, demi memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara pelepasan HPT di Kabupaten Kuansing.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya