

DEMOCRAZY.ID – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai memanas.
Terdakwa dalam kasus ini, dr. Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, langsung melempar sindiran menohok kepada Jokowi terkait mekanisme kehadirannya di persidangan.
Melalui akun X resminya, Dokter Tifa menyoroti pernyataan kuasa hukum Jokowi mengenai “clue” atau petunjuk kehadiran sang mantan presiden.
“Advokat JKW sudah kasih clue: ‘Bapak akan hadir dengan mekanisme’. Hahahaha. Bilang aja zoom. Takut amat bilang mau zoom. Kalah berani sama perempuan,” cuit Dokter Tifa dalam akun @DokterTifa, Jumat (3/7/2026).
Lebih lanjut, Dokter Tifa menegaskan bahwa Jokowi seharusnya memiliki keberanian untuk hadir secara fisik di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Hal ini mengingat dampak hukum yang ia hadapi tidak main-main.
Menurutnya, Jokowi harus berani berhadapan langsung setelah memperkarakannya dengan ancaman hukuman berat, yakni berkisar antara 8 hingga 12 tahun penjara.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, yang hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026), memberikan respons tenang namun tegas.
Yakub memastikan bahwa Jokowi sangat menghormati proses hukum dan justru tidak sabar untuk membuktikan kebenaran.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan Jokowi pada Rabu (1/7/2026) untuk membahas persiapan sidang pembuktian ke depan.
“Tentunya ini merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid,” ujar Yakub kepada awak media.
Yakub menambahkan, selama ini kliennya kerap diserang dengan berbagai narasi negatif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di ruang publik.
Oleh karena itu, persidangan ini menjadi momentum krusial bagi Jokowi untuk menghentikan polemik tersebut secara hukum.
“Sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti,” tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, Yakub juga mengapresiasi langkah jaksa penuntut umum yang menyusun dakwaan secara komprehensif.
Kasus ini sendiri bergulir dengan menggunakan landasan hukum terbaru.
Dokter Tifa dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE, serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Baru (yang sebelumnya diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP lama terkait pencemaran nama baik dan fitnah).
Perdebatan sengit antara jaksa dan kuasa hukum terdakwa dinilai Yakub sebagai hal yang lumrah.
Ia optimis majelis hakim PN Jakarta Timur akan memutus perkara ini secara adil berdasarkan hukum acara yang berlaku.
Persidangan ke depan dipastikan akan menarik perhatian publik secara luas, terutama saat agenda pembuktian dokumen ijazah yang selama ini menjadi komoditas isu politik panas.
Sumber: Tribun