

Oleh: Prof. Elfindri | Guru Besar Universitas Andalas, Pakar Ekonomi Sumberdaya Manusia, Ekonomi Pembangunan
Di akhir tahun ke-3, sekitar 80-85% koperasi bentukan Merah Putih diperkirakan akan menghadapi berbagai masalah, dan akumulasi permasalahannya adalah berkaitan dengan macetnya berbagai aktifitas Koperasi, ketidakpatuhan pengelola terhadap manajemen koperasi serta hilangnya semangat dari anggota dalam berkoperasi, dalam berusaha bersama berazaskan kekeluargaan.
Pandangan saya ini merupakan pengalaman yang saya temukan ketika merintis puluhan Koperasi Syariah per Nagari di Kab Agam, Sumatra Barat bersama Bupati Agam, Aristo Munandar tahun 2004.
Kemudian hasil telaah berbagai bentuk koperasi sebagai tugas akhir mahasiswa, termasuk review gagalnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang dirintis oleh presiden Jokowi dulu dalam sebuah disertasi Doktor Ekonomi yang menemukan hanya 12 persen dari BUMDES yang eksis, sisanya menghadapi masalah.
Masalah Koperasi Merah Putih akan berulang kembali, seperti halnya kegagalan berbagai program “amburadul”, MBG dan berbagai program yang dibuat secara terpusat.
Apakah yang saya maksudkan sebagai Camp asal buat dan tidak berdasar alias commond sense saja? Setidaknya ada 3 hal utama.
Pertama lahirnya koperasi bentukan, telah melanggar azas yang sepatutnya dianut dalam pembentukan koperasi. Koperasi merupakan lembaga ekonomi tidak penuh, mengingat misinya sebagian adalah kesejahteraan anggota. Jika dia dibentuk model sekarang, maka rasa kekeluargaannya hilang menjadi rasa komando dan atau kapitalis.
Memang pemerintah merencanakan pada tahap awal manajemennya diserahkan pada Danantara, Koperasi ini tidak sama dengan perusahaan besar, atau yang bermain di bursa saham. Ada nilai-nilai kekeluargaan sebagai perekat semangat dalam berkoperasi.
Jika individual sebagai anggota tidak berkolaborasi secara bersama, di awal saja koperasi seolah-olah sudah disamakan dengan perusahaan. Gaji adalah motivasi utama pihak manajemennya, bukan “usaha bersama” untuk kepentingan bersama.
Kedua, sasaran utama koperasi adalah SDM pengelola, jika pada pembentukannya koperasi sudah melanggar falsafah dasar, masalah kedua adalah proses rekrutmen dan kecakapan yang perlu dimiliki oleh pihak manajemen.
Jika koperasi dalam proses rekrutmennya pengurusnya dilakukan model perusahaan, maka mereka bukanlah dari anggota yang ingin berkoperasi. Nanti koperasi mendapatkan manajemen yang mungkin kebanyakan belum berpengalaman, alias penganggur.
Di Perguruan Tinggi, koperasi tidak terlalu baik perkembangannya, apalagi mata pelajaran berkoperasi tidak muncul. Sangat sulit menemukan anak muda yang semenjak awalnya mereka terasah untuk “menderita” atau berusaha secara koperasi.
Pembentukan sebanyak lebih kurang 60-80 ribu koperasi dengan dalih membuka lapangan kerja bagi penganggur bisa menjadi obat dikala sulitnya lapangan kerja. Karena dengan sendirinya dalam rekrutmen awal, minimal diperlukan 3 orang per Koperasi, seorang manajer dan 2 orang operasional.
Jika rekrutmennya langsung besar, seperti 7 sampai 10 orang, ini ambisius kembali membakar uang karena koperasi akan mengeluarkan gaji karyawan pada rentang minimal Rp 50 juta per bulan. Berapa lama Koperasi sanggup mengeluarkan gaji, saat dimana usaha utama mereka baru akan mulai?
Pembekalan banyak yang diperlukan di awal awal pengangkatan pengurus. Banyak hal teknis yang perlu diprioritaskan dalam peningkatan kapasitas pegawai koperasi.
Diantaranya adalah literasi keuangan Koperasi, “excecuting leadership” mengingat operasional koperasi manajer tidak duduk dalam Koperasi, namun di lapangan hari harian.
Camp merekrut dan membekali secara fisik dan mental, memang bisa, tapi itu hanya sebagian kecil dari prioritas peningkatan kapasitas pengurus.
Ide siapa camp koperasi ini tentu petingginya dimana Menteri Koperasi mengiyakan saja gagasan yang buang duit dan waktu saja.
Ketiga, usaha bersama itu merefleksikan Koperasi mesti masuk ke dalam usaha tidak saja simpan pinjam, namun memiliki bisnis induk.
Tanpa bisnis induk, Koperasi akan dijadikan sebagai usaha yang lama kelamaan hanya mengedarkan dana simpanan wajib dan pokok dan itu merupakan wujud dari bank mikro yang eksis selama ini.
Masuknya Koperasi ke retail sektor pertanian sebagai bentuk usaha, saya perkirakan akan keliru, mengingat usaha yang sama sudah “red sea sector” dalam bisnis retail. Apalagi retail yang sudah ada seperti Indomaret dan Alfamart sudah memiliki sistem manajemen yang efisien.
Pembatasan retail itu belum ada dan kehadiran Koperasi yang baru dibentuk akan melawan retail yang sudah sangat pandai di lapangan.
Selama ini ada toko pupuk efisien dalam kajian kami menyediakan pinjaman, Saprodi, untuk petani Kentang di daerah Kerinci (Zam Zami dan Elfindri, 2025), peranan penggilingan Padi dalam menyediakan segala keperluan pupuk oleh petani Padi (Zam zami, 2012). Hubungan patron-client telah membuat petani Padi dan Kentang eksis.
Oleh karenanya lebih baik, bisnis lanjutan Kopdes itu dirintis dari yang kecil. Kita bisa temukan banyak literatur bagaimana koperasi Susu di New Zeland peranannya, dan Koperasi Pesantren di Jawa Timur sebagai bentuk koperasi yang berjalan rapi sampai sekarang.
Dalam retail produk pertanian, pupuk dan sejenisnya, namun bisa juga mengarah pada industri kecil dan menengah, yang diperlukan oleh anggota.
1 Per Kecamatan Piloting
Seharusnya cukup 1 koperasi per Kecamatan, dibuat pilotingnya dulu. Ketika berkembang baik, maka bisa didukung upaya pengembangan selanjutnya.
Jika per desa dipaksakan, keramaian pasar di desa maksimum hanya 2 hari dalam seminggu. Selebihnya pasar akan sepi.
Gudang tak perlu, dan transportasi tak ekonomis. Sebelum berkembang, keperluan gudang dan transportasi bisa disewa dulu, sepanjang mampu membiayai sewa maka pelan-pelan baru membentuk toko sendiri.
Membangun Toko ini bagian dari titik mulai adanya masalah korupsi, semoga saya salah. Tapi saya yakin dalam persiapannya jika dilakukan audit, rapat 3 bulanan Koperasi, maka pembukuannya akan ketemu pembiayaan yang tidak perlu. Silahkan periksa. ***