DEMOCRAZY.ID – Jagat media sosial, khususnya platform X (dahulu Twitter), tengah dihebohkan oleh perbincangan hangat terkait temuan mencengangkan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
Lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan tersebut mengungkap bahwa sekitar 9 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia diduga kuat tidak membayar pajak pengelolaan.
Ironisnya, pembiaran ini disinyalir telah berlangsung lama, termasuk sepanjang era kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Temuan ini pun langsung memantik reaksi keras dari publik. Salah seorang netizen dengan akun @indepen**** secara blak-blakan menyoroti isu tersebut.
Ia bahkan melayangkan tudingan miring bahwa ada aliran dana ilegal dari para mafia sawit yang langsung bermuara ke Solo—kota asal mantan Presiden Jokowi.
“GILA!!! 9 JUTA HEKTAR SAWIT TIDAK BAYAR PAJAK DI ERA JOKOWI Mafia langsung setor ke solo. Pantasan birahi kekuasaan makin gila nih orang. Udah pantas di hukum nepalkan mereka sekeluarga serakah semua,” tulis akun tersebut dalam unggahannya yang dikutip pada Senin (29/6/2026).
GILA!!! 9 JUTA HEKTAR SAWIT TIDAK BAYAR PAJAK DI ERA JOKOWI
Mafia langsung setor ke solo.
Pantasan birahi kekuasaan makin gila nih orang. Udah pantas di hukum nepalkan mereka sekeluarga serakah semua. pic.twitter.com/yldQsD65ky
Baca Juga— Boediantar4 (@Boediantar4) June 29, 2026
Merespons polemik yang berkembang, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, memberikan penjelasan mendalam mengenai akar permasalahan dari hilangnya potensi penerimaan negara tersebut.
Menurut Uli, jutaan hektare kebun sawit tersebut bisa lolos dari kewajiban pajak karena mayoritas dari mereka beroperasi tanpa memiliki dokumen legalitas yang lengkap, terutama Hak Guna Usaha (HGU).
“Sekitar 9 juta hektare sawit tidak membayar pajak karena tidak memiliki HGU. Ini terjadi sejak lama dan dibiarkan,” ungkap Uli saat berbicara dalam program Podcast Madilog yang dipandu oleh jurnalis senior Margi Syarif.
Ketidaktegasan regulasi dan pembiaran yang berlarut-larut dinilai menjadi celah lebar bagi para pengusaha nakal untuk terus meraup keuntungan di atas lahan negara tanpa memberikan kontribusi balik kepada kas daerah maupun pusat.
Jika dirunut ke belakang, sengkarut tata kelola industri sawit ini sebenarnya bukan isu baru.
Informasi krusial ini pertama kali dibuka secara transparan kepada publik oleh menteri kepercayaan Jokowi, yakni Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Mei 2023 silam.
Saat itu, Luhut baru saja ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk memimpin Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Industri Sawit.
Berdasarkan hasil audit forensik yang dilakukan oleh Satgas, ditemukan ketidaksesuaian data yang sangat masif antara izin yang dikeluarkan dengan realisasi di lapangan serta kepatuhan pajaknya:
Artinya, ada sisa lahan seluas 9,5 juta hektare yang status pajaknya “bodong” alias tidak menyetor sepeser pun ke kas negara.
Angka fantastis ini tentu menjadi tamparan keras bagi sektor pendapatan negara, di saat pemerintah gencar melakukan reformasi perpajakan.
Sengkarut tata kelola lahan ini pun diprediksi akan semakin kompleks, terlebih dengan adanya rencana perluasan hilirisasi industri sawit nasional ke depan.
Jika pembenahan regulasi dan penegakan hukum di sektor hulu tidak segera dituntaskan, potensi kerugian negara akibat ulah mafia sawit ini dikhawatirkan akan terus membengkak dan mengorbankan hak-hak masyarakat, terutama para petani sawit rakyat.