Geger Isu Ijazah Jokowi Hilang, Pengamat Sebut Bukti Tak Bergantung Pada ‘Dokumen Asli’

DEMOCRAZY.ID – Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai hilangnya ijazah atau adanya laporan kehilangan kepada kepolisian, tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan pembuktian dalam perkara pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Hal itu ia sampaikan menanggapi adanya kabar bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah membakar ijazahnya dan melaporkan kehilangan ke kepolisian.

Menurut Hudi, aparat penegak hukum tetap memiliki sejumlah cara untuk membuktikan keaslian maupun ketidakaslian suatu ijazah, meskipun dokumen asli tidak lagi tersedia.

“Kalau ijazah itu palsu, maka bukti fotokopinya dapat dijadikan barang bukti. Karena fotokopi ijazah itu digunakan untuk melakukan tindak pidana,” kata Hudi, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, apabila salinan ijazah pernah digunakan sebagai syarat pencalonan dalam suatu jabatan publik, maka dokumen tersebut tetap memiliki nilai pembuktian.

“Ketika mengajukan diri menjadi wali kota, gubernur, dan presiden menggunakan fotokopi ijazah yang mana? Fotokopi ijazah itu digunakan atau dimanfaatkan untuk meloloskan menjadi calon. Sehingga yang digunakan untuk melakukan pidana adalah fotokopi dari ijazah,” ujarnya.

Hudi menambahkan, penyidik juga dapat menempuh berbagai metode pembuktian untuk memastikan keaslian dokumen tersebut, termasuk melalui pemeriksaan forensik.

“Untuk membuktikan ijazah itu asli atau palsu perlu dilakukan forensik terhadap kertas ijazah, misalnya tulisan dan foto,” ucap dia.

Selain itu, menurut Hudi, arsip yang tersimpan di perguruan tinggi juga dapat dijadikan alat bukti dalam proses hukum.

“Arsip kampus juga dapat dijadikan bukti dan kampus wajib menyerahkan apabila diminta oleh aparat penegak hukum,” ujar Hudi.

Karena itu, Hudi menilai laporan kehilangan ijazah tidak otomatis menghilangkan peluang pembuktian melalui data yang dimiliki institusi terkait.

“Masih bisa dibuktikan lewat instansi,” pungkasnya.

Ia menegaskan, sepanjang terdapat dugaan tindak pidana, hilangnya dokumen fisik tidak serta-merta menghapus potensi proses hukum.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya