

DEMOCRAZY.ID – Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, melontarkan kritik keras terhadap proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan meminta pemerintah menghentikan total pembangunan proyek tersebut.
Menurutnya, terdapat tiga program besar yang saling berkaitan, yakni rencana penjualan 28 proyek raksasa ke China senilai Rp1.296 triliun, pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, serta proyek “The New Jakarta Project 2025”.
“Kalau ditelusuri secara detail, ketiga rencana itu saling berjalin dan saling menguatkan. Ini adalah obsesi China untuk menguasai Indonesia,” ujar Sutoyo Abadi kepada media, Jum’at 15/5/2026.
Ia menyebut, proyek pemindahan ibu kota muncul setelah Indonesia masuk dalam skema One Belt One Road (OBOR) atau Belt and Road Initiative (BRI) China pada era Presiden Joko Widodo.
Dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan pada 15 Mei 2026, Sutoyo menilai pemindahan ibu kota sejak awal merupakan bagian dari skenario geopolitik dan ekonomi yang berkaitan dengan kepentingan Republik Rakyat China (RRC) di Indonesia.
Sutoyo menyinggung penandatanganan 23 nota kesepahaman antara pebisnis Indonesia dan China dalam forum Belt and Road Initiative di Beijing pada 26 April 2019 sebagai bagian dari rangkaian agenda besar tersebut.
Menurut Sutoyo, pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur hanyalah strategi untuk menutupi agenda besar “The New Jakarta Project 2025” yang disebutnya bertujuan menjadikan Jakarta seperti Singapura dengan dominasi ekonomi kelompok tertentu.
“Rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur itu semata taktik dan strategi licik untuk menutupi rencana busuk The New Jakarta Project 2025,” katanya.
Ia juga menyoroti pembangunan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan 2 yang menurutnya telah berkembang menjadi “negara dalam negara”.
“PIK 1 dan 2 sebagai penyangga Jakarta sudah berdiri megah relatif tanpa hambatan dengan memaksa merebut tanah rakyat,” ujarnya.
Sutoyo kemudian mengaitkan hal tersebut dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), terutama Pasal 55 ayat 3 mengenai pembentukan kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur yang dipimpin Wakil Presiden melalui Dewan Kawasan Aglomerasi.
Ia menilai skema itu berkaitan dengan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Inilah awal petaka Gibran Rakabuming Raka, dipaksakan harus jadi Wakil Presiden walaupun harus menabrak UU dan merekayasa Pilpres curang dengan segala cara,” katanya.
Lebih lanjut, Sutoyo menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang menurutnya menegaskan status ibu kota negara tetap berada di Jakarta.
Dengan putusan tersebut, kata dia, Presiden Prabowo Subianto tidak perlu lagi menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara.
“Kalau demikian Presiden Prabowo tidak boleh mengeluarkan Keppres pemindahan ibu kota negara, karena status ibu kota tetap di Jakarta,” ujarnya.
Sutoyo menilai konsekuensi dari putusan tersebut adalah UU DKJ harus dibatalkan dan kawasan aglomerasi Jabodetabek-Cianjur dibubarkan.
Ia juga meminta proyek PIK 1 dan 2 diambil alih negara dan tidak dijadikan kawasan eksklusif tertentu.
Terkait proyek IKN, Sutoyo meminta pembangunan dihentikan total dan wilayah itu dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Proyek IKN harus dihentikan total. Bisa difungsikan sebagai kebun binatang, dimanfaatkan untuk proyek lain, atau dihancurkan dan dikembalikan sebagai hutan,” tegasnya.
Dalam rilis tersebut, Sutoyo juga mengutip informasi yang menyebut kualitas bangunan di IKN disebut hanya akan bertahan sekitar lima tahun sebelum mengalami kerusakan.
Namun, pernyataan itu tidak disertai data teknis maupun kajian resmi.
Sumber: JakartaSatu