GEGER! Pakai Baju Adat Aceh Saat Ucapkan Selamat Hari Raya Katolik, Menteri Agama Panen Hujatan: Tak Paham Syariat?

DEMOCRAZY.ID – Gelombang protes muncul dari sebagian masyarakat dan pemerhati adat budaya Aceh terkait tindakan Menteri Agama (Menag) RI, Prof Dr Nasaruddin Umar MA.

Protes tersebut dipicu oleh sebuah video resmi di mana Menag mengenakan pakaian adat Aceh lengkap saat memberikan ucapan selamat memasuki bulan Maria bagi umat Katolik.

​Pernyataan sikap keberatan ini disampaikan melalui surat terbuka tertanggal 10 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Tgk. Moch JQ Aminullah, BcHk, atas nama masyarakat dan pemerhati adat Aceh.

​Isi Pesan Video Menteri Agama

​Dalam video berdurasi singkat tersebut, Menag Nasaruddin Umar tampak mengenakan pakaian adat Aceh dan memberikan ucapan sebagai berikut:

​”Saya Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia, mengucapkan selamat memasuki bulan Maria tahun 2026. Bulan Mei adalah bulan bagi Gereja Katolik untuk secara intensif berdevosi kepada Bunda Maria… Kiranya dengan melaksanakan devosi secara intensif pada bulan Maria, saudara-saudari semakin meneladani Bunda Maria yang taat kepada kehendak Allah.”

​Di akhir video, Menag juga menyampaikan ajakan untuk mendoakan bangsa Indonesia agar tetap damai dan harmonis, ditutup dengan salam “Shalom” dan salam islami.

​Simbol Syariat dan Marwah Aceh

​Namun, penggunaan busana adat Aceh dalam konteks pesan tersebut dinilai tidak tepat oleh para pemerhati adat.

Mereka menegaskan bahwa bagi masyarakat Aceh, pakaian adat adalah simbol kehormatan dan nilai syariat Islam yang melekat pada identitas “Serambi Mekkah”.

​”Pakaian adat Aceh memiliki makna mendalam yang tak terpisahkan dari nilai budaya dan syariat Islam. Penggunaannya dalam konteks ucapan keagamaan non-muslim tanpa mempertimbangkan sensitivitas budaya daerah telah menimbulkan keresahan,” bunyi petikan dalam surat keberatan tersebut.

​Pihak pelapor menduga adanya unsur kesengajaan di balik pemilihan kostum tersebut.

Mereka berpendapat bahwa sebagai pejabat publik, Menag seharusnya memahami bahwa Aceh adalah daerah yang berlaku syariat Islam, sehingga penggunaan atribut adatnya harus sangat hati-hati agar tidak menyinggung perasaan masyarakat lokal.

​”Kepada Ormas-Ormas Islam, MPU Aceh, MAA, hingga kalangan santri di Aceh, sudah sepatutnya menuntut pertanggungjawaban dari Menteri Agama atas aksi yang dinilai memperolok identitas budaya Aceh ini,” tegas pernyataan tersebut.

​Surat keberatan resmi ini telah ditembuskan kepada sejumlah lembaga tinggi negara, mulai dari Presiden RI, Ketua DPR RI, hingga Ombudsman RI, sebagai bentuk protes formal atas kebijakan komunikasi visual yang dilakukan oleh Kementerian Agama.

👇👇

Artikel terkait lainnya