DEMOCRAZY.ID – Perwakilan Tim Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Lukas Luwarso, menilai tindakan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menggugat putusan Komisi Informasi Publik (KIP) terkait dokumen ijazah eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), terkesan ingin menutup-nutupi.
KIP sebelumnya resmi mengabulkan gugatan sengketa informasi terkait dokumen akademik Jokowi, sehingga UGM diwajibkan untuk membuka seluruh dokumen yang diminta oleh para pemohon dari kelompok Bonjowi.
Namun, UGM justru tidak terima dan menuntut putusan KIP tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Atas hal ini, Lukas pun mengatakan UGM sengaja ingin memperlambat proses untuk membuka teka-teki kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Padahal, ketika KIP sudah memberikan putusan untuk membuka seluruh dokumen ijazah Jokowi yang dibutuhkan, seharusnya UGM menuruti hal tersebut.
“UGM mestinya menurutilah putusan itu, sebagaimana KPU pusat, KPU Jakarta, dan KPU Solo yang tadinya juga menolak, tapi karena itu putusan institusi negara, dia memberikan semua dokumen bahkan lebih dari yang kita minta, ada total 120 dokumen,” ucap Lukas, dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Selasa (12/5/2026).
“Nah, agak menyedihkan justru UGM sebagai institusi pendidikan yang mestinya menjadi garda terdepan ya, keterbukaan, demokrasi, membela kepentingan publik, tapi kok ini terkesan ingin menutupi, ingin berkilah, berdalih,” tambahnya.
Bahkan, kata Lukas, hal yang paling fatal adalah UGM menilai putusan KIP itu tidak konsisten.
Karena menurut Lukas, anggapan UGM yang demikian itu merupakan bentuk penghinaan terhadap KIP.
“Jadi dalam salah satu press conference kami waktu kita mengajukan naskah eksepsi ke PTUN, saya menyebut bahwa ini UGM ini dengan penolakan dan salah satu itemnya menganggap inkonsisten itu menghina sebenarnya, menghina Komisi Informasi Publik,” kata Lukas.
“Menghinanya begini, karena putusan KIP itu mengalahkan UGM, kemudian UGM menilai itu tidak konsisten. Tidak konsistennya itu begini menurut UGM, jadi dalam putusan-putusannya itu kan ada sebagian data pribadi yang tetap ditutup dan itu wajar.”
“Dalam arti begini, data-data pribadi yang memang kita tidak perlu, tidak diperlukan publik memang enggak perlu dibuka, misalnya hal-hal yang sepele lah, kayak nomor akun, catatan kesehatan, nomor NPWP, itu yang memang tidak terlalu terkait dengan substansi persoalan,” jelasnya.
Lukas pun mengatakan, bagi orang yang masih mempunyai nalar sehat, tidak ada yang salah mengenai hal tersebut.
“Jadi kemudian itu dijadikan dalih seolah-olah inkonsisten, nah itu menghina menurut saya. Jadi kesannya kayak debatnya pokrol bambu level pengacara-pengacara UGM itu. Tipikal orang intelek itu kan sudah saling tahulah antara substansi dan istilah dan sebagainya,” paparnya.
Selain itu, Lukas sebelumnya juga menilai bahwa UGM mengabaikan hal publik untuk mendapatkan informasi ijazah Jokowi.
Menurut dia langkah UGM justru bertentangan dengan prinsip informasi yang seharusnya dijunjung oleh institusi pendidikan.
“Hari ketika UGM menyatakan membantah, menolak, dan melawan keputusan Komisi Informasi harus menjadi hari berkabung untuk UGM,” kata Lukas di PTUN, Jakarta Timur, Jumat (08/05/2026).
“Kenapa? Karena UGM ini lembaga pendidikan universitas yang tertua di Indonesia yang mestinya berpihak pada keterbukaan, pada demokrasi, pada kejujuran,” sambungnya.
Lukas menilai UGM tidak mengakui hak publik untuk meminta informasi terkait dokumen yang dipersoalkan Bonjowi.
“Dia (UGM) juga menegasi menyalahkan atau tidak mengakui bahwa publik seperti Bonjowi ini kami figur-figur yang kredibel ya ini tidak berhak meminta informasi itu,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Lukas menyinggung dalih UGM selama persidangan di KIP.
Menurutnya, UGM menyebut dokumen yang diminta tidak berada dalam penguasaan mereka dan telah diserahkan ke kepolisian.
Ia menilai langkah UGM justru menunjukkan sikap tertutup terhadap informasi publik.
“Ini UGM sedang mengalami sedang dirasuki oleh kekuatan-kekuatan gelap kekuatan-kekuatan ketertutupan yang menyebabkan UGM kehilangan nalar demokrasinya,” ujar Lukas.
Menurutnya UGM seharusnya menggunakan forum persidangan di Komisi Informasi untuk menjelaskan dokumen yang dipersoalkan kepada publik.
“Kalau mereka dengan leluasa menyerahkan sekitar 505 dokumen ke kepolisian kenapa pelit banget kepada kami kepada Bonjowi,” pungkasnya.
Adapun, KIP sebelumnya mewajibkan pihak UGM untuk membuka seluruh dokumen yang diminta, sekaligus mengungkap fakta hukum baru mengenai keberadaan arsip ijazah yang selama ini menjadi perdebatan panas di ruang publik.
Selain itu, KIP juga memerintahkan UGM untuk membuat pernyataan tertulis secara resmi mengenai ketiadaan aturan dokumen tertentu pada masa studi yang dipersoalkan. Hal ini untuk memastikan transparansi prosedur administrasi kampus pada masa itu.
Sumber: Tribun