DEMOCRAZY.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dilaporkan oleh lima orang dokter terkait dugaan pemalsuan gelar dan sistem pendidikan di Indonesia ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Laporan itu diwakili advokat senior OC Kaligis selaku kuasa hukum dari lima dokter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan tersebut.
“Benar dilaporkan Senin 11 Mei 2026 tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Dalam laporannya, pelapor memperkarakan dugaan penggunaan gelar akademik insinyur (Ir) yang digunakan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
OC Kaligis menilai penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik perlu sesuai dengan ketentuan hukum dan data pendidikan resmi.
“Jadi kebetulan ini para dokter semua artinya sepakat untuk melaporkan Menkes, karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu, pasalnya 272 ayat 2 KUHP Baru dan pasal 69 ayat 1 sistem pendidikan nasional,” ucapnya.
Pelapor telah menyerahkan 10 bukti sebagai bahan pelaporan.
OC Kaligis mengungkapkan sudah melakukan somasi namun tidak ada jawaban ataupun klarifikasi dari terlapor.
“Mestinya dia memakai gelar Drs, bukan Insinyur,” imbuhnya.
Salah satu nama dokter yang masuk nama pelaporan dr Nurdadi Saleh menyebut dari data yang diperoleh bahwa Menkes Budi Gunadi Sadikin bergelar Dokterandes (Drs).
“Karena dia di ITB itu lulusan fisika nuklir gelarnya bukan Ir tapi dokter,” ungkapnya.
Nurdadi Saleh menyayangkan sikap terlapor yang menggunakan gelar Ir pada acara yang formal.
“Apa saja itu, pertama di buku saku tentang UU kesehatan 2023 yang beliau tandatangan gelarnya Ir, kedua saat rapat gelar dengar pendapat di DPR hasil notulensi beliau tandatangan gelarnya Ir,” pungkasnya.
Sumber: Tribun