DEMOCRAZY.ID – Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya semakin memunculkan banyak kejanggalan dan menggerus rasa keadilan publik.
Dalam wawancara bersama Rizal di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (11/5/2026), Mahfud MD menyinggung sejumlah perkara besar yang belakangan menjadi sorotan nasional.
Mahfud menilai ada kecenderungan aparat penegak hukum memaksakan konstruksi perkara hingga muncul kesan bahwa seseorang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, sementara dasar hukumnya baru dibangun belakangan.
“Memang akhir-akhir ini banyak keanehan dalam penegakan hukum. Nampaknya ada sesuatu yang dipaksakan, ada yang ditarget, dan kelihatan banyak yang tidak profesional,” kata Mahfud.
Mahfud secara khusus menyinggung sejumlah perkara yang ramai diperbincangkan publik, mulai dari kasus Tom Lembong, mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, perkara Pertamina, hingga kasus yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan sosok bernama IBAM dalam perkara Chromebook.
Menurut Mahfud, sejumlah proses hukum dalam kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat karena fakta-fakta di persidangan dianggap tidak sejalan dengan narasi awal yang dibangun penyidik maupun penuntut umum.
Ia mencontohkan kasus Pertamina yang awalnya diumumkan sebagai perkara ‘oplosan’ dengan kerugian negara fantastis hingga ribuan triliun rupiah.
Tetapi, kata Mahfud, narasi itu justru hilang dalam dakwaan di pengadilan.
“Itu yang sering saya katakan, orang ditangkap dulu, diumumkan dulu besar-besaran, lalu dicari alasan hukumnya,” ujar Mahfud.
Ia menilai kondisi seperti itu berbahaya karena dapat membentuk opini publik sebelum pengadilan berjalan secara objektif.
Mahfud juga mengkritik praktik pembentukan opini melalui media sosial yang diduga melibatkan aparat penegak hukum.
Ia menyebut ada kecenderungan penggunaan ‘tentara medsos’ untuk membenarkan atau menyerang pihak tertentu dalam perkara hukum.
Menurut dia, pengadilan semestinya tetap kokoh dan independen tanpa perlu terpengaruh tekanan opini publik maupun perang narasi di media sosial.
“Peradilan itu harus transparan dan akuntabel. Kejaksaan, kepolisian harus kokoh. Tidak usah membuat tentara medsos untuk melawan opini. Itu justru lebih berwibawa,” tegasnya.
Mahfud mengatakan, derasnya opini yang dibentuk sejak awal perkara berpotensi membuat hakim mengalami tekanan psikologis dalam memutus perkara.
Ia bahkan mengingatkan adanya kemungkinan hakim terjebak dalam situasi “peradilan sesat” akibat ancaman, tekanan, ambisi promosi jabatan, hingga praktik suap.
Dalam wawancara itu, Mahfud mengutip teori dari buku Pengadilan yang Sesat karya Herman Moster.
Ia menjelaskan, peradilan dapat menyimpang karena berbagai faktor non-yuridis.
“Bisa karena tekanan, ancaman, ingin naik pangkat, atau karena pernah terlibat sesuatu sehingga takut dibuka,” ujarnya.
Mahfud menilai gejala seperti itu mulai kembali terasa dalam sejumlah perkara besar nasional.
“Sekarang muncul lagi kecenderungan seperti itu. Ini harus diperbaiki,” katanya.
Guru Besar Hukum Tata Negara itu juga menyoroti pentingnya unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara korupsi.
Menurutnya, kerugian negara semata tidak cukup untuk membuktikan korupsi tanpa adanya niat jahat, penyalahgunaan wewenang, atau keuntungan pribadi yang diperoleh pelaku.
Ia menilai dalam sejumlah perkara besar, unsur mens rea justru belum terlihat jelas.
“Sekarang yang jadi soal, mens reanya di mana? Jangan sampai kebijakan dikriminalisasi,” ucap Mahfud.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah yang keliru tidak otomatis dapat dipidana apabila tidak ditemukan niat jahat atau keuntungan ilegal.
Mahfud juga menyinggung fenomena Presiden yang akhirnya turun tangan dalam sejumlah kasus hukum yang menuai kontroversi publik.
Menurutnya, langkah Presiden memang dapat dipahami dalam situasi tertentu.
Namun, ia mengingatkan kondisi tersebut tidak boleh menjadi kebiasaan karena dapat melemahkan independensi lembaga peradilan.
“Presiden turun tangan itu bagus kalau situasinya memang buruk. Tapi jangan sampai pengadilan menyebabkan Presiden harus terus turun tangan,” katanya.
Ia khawatir jika kondisi itu terus terjadi, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pengadilan dan lebih berharap penyelesaian datang dari kekuasaan politik.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga membela langkah DPR yang belakangan aktif memanggil dan membahas sejumlah perkara hukum kontroversial.
Menurutnya, DPR memiliki fungsi pengawasan dan tidak bisa sepenuhnya bersikap pasif ketika muncul kegaduhan publik terkait proses hukum.
“Yang salah itu bukan DPR-nya. Yang salah kalau sampai proses hukum yang aneh itu masuk dan menjadi kegaduhan nasional,” ujarnya.
Namun ia menegaskan DPR tidak boleh masuk ke substansi putusan hukum, melainkan hanya mengawasi proses agar berjalan profesional dan adil.
Mahfud mengaku prihatin karena banyak figur profesional dan anak muda berprestasi kini terseret perkara hukum yang kontroversial.
Ia menyebut nama-nama seperti Tom Lembong, Ira Puspadewi, Nadiem Makarim, hingga IBAM sebagai sosok dengan reputasi besar yang justru kini menghadapi kriminalisasi kebijakan menurut persepsi publik.
Menurut Mahfud, situasi tersebut dapat menciptakan ketakutan di kalangan generasi muda untuk berkarya dan mengambil keputusan strategis bagi negara.
“Kalau caranya seperti ini, generasi muda takut berprestasi untuk negara,” katanya.
Di awal wawancara, Mahfud juga sempat menceritakan pertemuan pertamanya secara langsung dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah mundur dari kabinet.
Pertemuan itu terjadi dalam acara pernikahan keluarga seniman Soimah Panjowati di Yogyakarta.
Mahfud mengatakan pertemuan berlangsung hangat dan penuh nostalgia tanpa membahas politik.
“Kami ngobrol biasa saja, cerita masa lalu waktu di kabinet. Sama sekali tidak bicara politik,” ujarnya.
Ia menegaskan hubungan personalnya dengan Jokowi tetap baik dan tidak ada kecanggungan dalam pertemuan tersebut.
Sumber: Tribun