‘Ngopi Bareng’ Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

DEMOCRAZY.ID – Cerita di balik penyiraman air keras oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terungkap di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Aksi nekat dipicu kekesalan para terdakwa terhadap tindakan Andrie yang dianggap melecehkan institusi TNI saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 2025 silam.

Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, mengungkapkan kegusarannya dengan menyebut korban telah menginjak-injak kehormatan militer melalui berbagai aksi protes dan gugatan hukum saat bertemu Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, pada 9 Maret 2026.

Pembicaraan tentang hal itu berlanjut ke pertemuan 10 Maret 2026, saat Terdakwa I dan II kembali bertemu untuk berbincang santai sambil menenggak segelas kopi.

Sampai pada 11 Maret 2026, pertemuan yang lebih besar terjadi dengan melibatkan Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, serta Terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka.

Di momen itu, Terdakwa I sempat berkata ingin memukuli Andrie sebagai upaya memberikan efek jera. Namun, ide tersebut dicegah oleh Terdakwa II.

“Jangan dipukuli, tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat,” ujarnya.

Terdakwa I kemudian menyatakan persetujuan, dengan mengambil peran sebagai penyiram air keras ke Andrie.

Sementara Terdakwa III, yang juga sepakat dengan ide tersebut, langsung menyodorkan rencana lain untuk melancarkan aksi bersama-sama.

“Kalau begitu, kita kerjakan bersama-sama,” tuturnya.

Para terdakwa kemudian membagi tugas untuk memantau keberadaan Andrie di beberapa lokasi strategis, mulai dari kantor KontraS, YLBHI, hingga area aksi Kamisan di Monas.

Sementara Lettu Budhi selaku Terdakwa II meracik campuran air aki bekas dan cairan pembersih karat yang diambil dari bengkel Denma BAIS TNI ke dalam sebuah gelas tumbler berwarna ungu.

Hingga pada Kamis (12/3/2026) malam, keempat personel mulai membuntuti Andrie yang baru saja keluar dari kantor YLBHI menggunakan sepeda motor berwarna kuning.

Kapten Nandala atau Terdakwa III menjadi orang pertama yang memberikan aba-aba saat melihat Andrie mulai bergerak meninggalkan lokasi pemantauan.

“Itu orangnya keluar pakai motor kuning,” serunya.

Setibanya di persimpangan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, Terdakwa I dan Terdakwa II yang berboncengan nekat memacu motor melawan arah demi bisa berpapasan langsung dengan Andrie.

Sersan Dua Edi selaku eksekutor langsung menyiramkan cairan kimia dari tumbler ke arah tubuh Andrie, sebelum akhirnya melarikan diri ke arah yang berbeda untuk menghilangkan jejak.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya