Seruan Pemakzulan Prabowo-Gibran Menguat, Pengamat: Gerakan Rakyat Sah Secara Konstitusi!

DEMOCRAZY.ID – Wacana pemakzulan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat di ruang publik.

Pemerhati politik dan kebangsaan, M Rizal Fadillah, menegaskan bahwa upaya menggulingkan kepala negara melalui mekanisme konstitusional merupakan hal yang sah dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Rizal, sistem ketatanegaraan Indonesia telah menyediakan jalur resmi untuk proses pemakzulan presiden maupun wakil presiden, yakni melalui DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Karena itu, ia menilai seruan masyarakat untuk mendorong proses tersebut tidak dapat dianggap sebagai tindakan inkonstitusional.

“UUD 1945 memberi ruang bagi proses penggulingan tersebut. Ada mekanisme DPR, MK, dan terakhir MPR. Bahwa agar DPR, MK, dan MPR berkehendak melakukan penggulingan itu memerlukan tekanan masif berupa gerakan rakyat, maka itu pun sah-sah saja,” ujar Rizal dalam pernyataannya di Bandung, Ahad (19/4/2026).

Ia menambahkan, demonstrasi dalam skala kecil maupun besar merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

Bahkan, menurutnya, people power dalam bentuk tekanan moral dan politik dari masyarakat adalah sesuatu yang lazim dalam demokrasi.

Sorotan awal, kata Rizal, sebenarnya lebih banyak tertuju pada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terutama sejak proses pencalonannya yang dinilai penuh kontroversi.

Mulai dari polemik putusan Mahkamah Konstitusi, dinamika di KPU, hingga berbagai kritik terhadap kapasitas dan rekam jejak politiknya.

Namun, ia menilai Presiden Prabowo justru memilih melindungi Gibran, yang disebutnya sebagai bentuk balas jasa politik kepada Presiden sebelumnya, Joko Widodo.

Dalam pandangannya, keputusan itu justru menjadi titik awal menurunnya kepercayaan publik terhadap Prabowo.

“Prabowo diharapkan mendukung penggantian wapresnya tersebut. Tetapi justru ia melindungi Gibran. Di situ cacat kepemimpinan mulai terlihat. Ia dinilai tidak mandiri, plin-plan, dan kehilangan keberanian politik,” katanya.

Rizal juga menyoroti berbagai program pemerintahan yang dinilainya tidak berjalan sesuai janji kampanye.

Mulai dari isu lapangan kerja, program makan bergizi gratis (MBG), hingga kebijakan yang dianggap membebani rakyat dan memicu kontroversi publik.

Ia menyebut gaya kepemimpinan Prabowo kini menjadi sorotan karena dinilai lebih banyak menampilkan simbolisme ketimbang hasil nyata.

Kritik juga diarahkan pada intensitas kunjungan luar negeri Presiden yang dianggap menguras anggaran negara tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.

Salah satu isu terbaru yang menjadi perhatian adalah perayaan ulang tahun Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Paris, yang disebut berlangsung mewah di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sulit.

Rizal menilai peristiwa tersebut layak dikritisi bahkan diinvestigasi sebagai potensi “perbuatan tercela” dalam perspektif konstitusi.

“Perayaan di hotel mewah dengan biaya fantastis menjadi tontonan yang melukai rasa keadilan rakyat. Ini bisa masuk dalam kategori perbuatan tercela sebagaimana disebut dalam narasi konstitusi,” ujarnya.

Ia bahkan mengingatkan sejarah Revolusi Prancis, ketika kemewahan istana dan kesenjangan sosial memicu kemarahan rakyat terhadap Raja Louis XVI dan Marie Antoinette.

Menurutnya, sejarah menjadi pelajaran bahwa kekuasaan yang mengabaikan penderitaan rakyat pada akhirnya akan menghadapi perlawanan besar.

Karena itu, Rizal menilai seruan “Makzulkan Prabowo-Gibran” akan terus menguat jika pemerintah tidak segera melakukan koreksi mendasar terhadap arah kepemimpinan nasional.

“Rakyat sudah muak dengan pemimpin yang hanya memikirkan dirinya sendiri. Kini seruan reformasi jilid II semakin nyata: Tangkap dan Adili Jokowi, Makzulkan Prabowo-Gibran,” tegasnya.

Menurutnya, demokrasi sejatinya memberi ruang bagi rakyat untuk melakukan koreksi terhadap kekuasaan.

Ketika saluran formal dianggap tidak cukup responsif, tekanan sosial dan politik dari masyarakat menjadi alat legitim untuk mengingatkan bahwa kedaulatan tertinggi tetap berada di tangan rakyat.

“Pada akhirnya, ada saatnya rakyat benar-benar berkuasa,” tandasnya.

Sumber: JakartaSatu

Artikel terkait lainnya