DEMOCRAZY.ID – Skandal dugaan pelecehan seksual verbal melalui grup obrolan digital oleh belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) membuka mata publik tentang wujud kekerasan di era modern.
Psikolog klinis lulusan UI, Kasandra Putranto, menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak selalu meninggalkan luka fisik, tetapi juga sayatan psikologis melalui jejak digital.
Kasandra menilai kasus ini merupakan alarm keras bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia.
Praktik pelecehan yang dibalut dalam bentuk komunikasi digital kerap kali diremehkan, padahal dampaknya sangat destruktif.
“Kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa FHUI ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik. Kasus kekerasan bagaikan fenomena gunung es yang masih banyak mengalami kesulitan dalam penegakan hukum, pembuktian, dan proses peradilannya,” ujar Kasandra di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Dari kacamata psikologi sosial, Kasandra menyoroti bahwa insiden di FHUI ini bukan sekadar masalah moral individu yang tersesat, melainkan cerminan dari budaya yang sakit.
Banyak masyarakat yang masih menormalisasi candaan seksual (sexist jokes) dan memiliki sensitivitas yang sangat rendah terhadap batasan privasi (consent).
Berbagai bentuk perilaku seperti komentar tubuh, niat melecehkan, atau lelucon bernuansa seksual pada dasarnya adalah wujud nyata dari manifestasi relasi kuasa yang merendahkan martabat manusia.
Mengutip konsep Continuum of Sexual Violence dari Liz Kelly (1988), Kasandra menjelaskan bahwa tindakan yang kerap dianggap “ringan” seperti komentar verbal sebenarnya adalah embrio dari spektrum kekerasan seksual yang lebih luas dan berbahaya, terlebih dengan inovasi teknologi digital yang makin kompleks.
Terkait desakan publik untuk menjatuhkan sanksi Drop Out (DO) atau pemecatan terhadap mahasiswa yang terbukti bersalah, Kasandra memandangnya sebagai bentuk penegakan disiplin yang tegas.
Namun, ia memperingatkan bahwa sanksi berat semata tidak akan menciptakan efek jera jangka panjang jika akar budayanya tidak dipangkas.
“Pendekatan yang hanya menghukum tanpa pencegahan berisiko membuat kasus serupa terus berulang di lingkungan lain,” tegasnya.
Tentu saja, proses penjatuhan sanksi di UI harus melalui pemeriksaan dan penanganan yang tepat dan objektif.
Sebagai solusi jangka panjang, Kasandra mendesak pihak kampus untuk tidak sekadar reaktif saat kasus viral. Institusi pendidikan harus mengambil langkah proaktif dengan:
Meski demikian, Kasandra mengingatkan agar publik tetap objektif.
“Kasus yang terjadi di satu lingkungan mahasiswa tidak serta-merta dapat digeneralisasikan bahwa seluruh universitas di Indonesia berada dalam kondisi gawat memahami pelecehan,” pungkasnya.
Sumber: Inilah