Haji Pernah Diharamkan di Indonesia, Ini Sejarahnya!

DEMOCRAZY.ID – Dalam Islam, ibadah haji di Tanah Suci merupakan kewajiban bagi yang mampu menjalaninya, baik secara fisik maupun materi.

Namun, tahukah bahwa dalam sejarah Indonesia, ibadah haji pernah tidak diwajibkan bahkan diharamkan dalam kondisi tertentu?

Situasi ini terjadi pada masa awal kemerdekaan, ketika Indonesia tengah menghadapi ancaman besar dari agresi militer Belanda yang ingin kembali berkuasa.

Dalam kondisi genting tersebut, prioritas utama umat Islam bukan lagi berangkat ke Tanah Suci, melainkan mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.

Fatwa penting pun dikeluarkan oleh KH Hasyim Asy’ari yang menegaskan membela Tanah Air adalah kewajiban yang harus didahulukan.

Dari sinilah muncul sejarah menarik bahwa ibadah haji pernah “dilarang” demi kepentingan yang lebih besar bagi umat dan negara.

Sejarah Pelarangan Haji di Indonesia

Dikutip dari buku Tawaf Bersama Rembulan oleh Muhammad Subarkah, negara dan ulama di Indonesia pernah mengeluarkan fatwa larangan berangkat haji.

Fatwa ini muncul bukan tanpa alasan, melainkan karena kondisi negara yang sedang berada dalam situasi darurat pasca kemerdekaan.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Indonesia harus menghadapi ancaman serius dari kembalinya Belanda yang membonceng sekutu melalui NICA.

Agresi militer yang terjadi pada 1947 dan 1949 membuat situasi keamanan nasional sangat tidak stabil.

Dalam kondisi tersebut, para ulama memandang bahwa mempertahankan kemerdekaan jauh lebih penting dibandingkan menjalankan ibadah haji.

Oleh karena itu, KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa yang menegaskan prioritas tersebut.

Fatwa itu berbunyi, “Haram bagi umat Islam Indonesia meninggalkan Tanah Air dalam keadaan musuh menyerang untuk menjajah dan merusak agama.”

Selain itu ditegaskan pula, “Karena itu tidak wajib pergi haji di mana berlaku fardhu ain bagi umat Islam dalam keadaan melakukan perang melawan penjajahan bangsa dan negara.”

Fatwa tersebut kemudian diperkuat oleh organisasi Islam saat itu seperti Masyumi yang menjadi wadah berbagai kelompok Islam, termasuk Nahdlatul Ulama.

Dampaknya, pemerintah Indonesia juga mengambil langkah untuk menghentikan sementara penyelenggaraan ibadah haji.

Di sisi lain, Belanda justru memanfaatkan momentum ini dengan memberangkatkan jemaah haji dari wilayah yang mereka kuasai.

Mereka yang berangkat menggunakan fasilitas Belanda bahkan sempat disebut sebagai “Haji NICA” oleh kalangan republik.

Seiring berjalannya waktu dan situasi negara mulai stabil, pembahasan mengenai ibadah haji kembali dilakukan.

Pada 1951, pemerintah bersama tokoh Islam mendirikan Yayasan Panitia Haji sebagai langkah awal untuk menata kembali penyelenggaraan haji di Indonesia.

Berhaji Tidak Wajib dalam Keadaan Tertentu

Masih mengutip dari sumber yang sama, ibadah haji dari yang asalnya wajib dapat berubah hukumnya dalam kondisi tertentu.

Perubahan ini didasarkan pada prinsip syariat Islam yang mengutamakan kemaslahatan dan keselamatan umat.

Dalam kitab-kitab klasik fikih dijelaskan bahwa kewenangan untuk mengatur keberangkatan jemaah haji berada di tangan penguasa.

Hal ini dianggap sah selama didasari alasan yang kuat dan menyangkut kepentingan umum.

Beberapa kondisi yang membolehkan penundaan atau pelarangan haji antara lain tidak adanya jaminan keamanan dalam perjalanan.

Selain itu, faktor seperti peperangan di wilayah tujuan juga dapat menghalangi akses menuju Tanah Suci.

Ancaman wabah penyakit juga menjadi alasan penting yang diakui dalam syariat untuk menunda ibadah haji.

Jika risiko penularan tinggi, maka keselamatan jiwa lebih diutamakan dibandingkan pelaksanaan ibadah.

Selain itu, ketidaksiapan sarana dan prasarana atau adanya bencana besar juga bisa menjadi dasar penutupan sementara penyelenggaraan haji.

Dalam situasi seperti ini, pelaksanaan ibadah dinilai tidak memungkinkan untuk dilakukan secara optimal dan aman.

Sejarah juga mencatat pemerintah Arab Saudi pernah menutup sementara ibadah haji pada abad ke-19 akibat wabah kolera yang meluas.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, ibadah haji memang tidak wajib dilaksanakan demi menjaga keselamatan umat.

Sumber: Detik

Artikel terkait lainnya