DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat.
KPK menyebut modus yang dilakukan Bupati Tulungagung tergolong baru dan sangat mengerikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan skema pemerasan yang dilakukan Gatut Sunu sudah berlangsung selama empat bulan sejak kepala OPD dilantik pada Desember 2025.
Pejabat di daerah ini mengaku sangat resah atas perilaku Bupati Tulungagung Sunu.
“Jadi sampai saat ini baru sekitar 4 bulanan kurang lebih. Nah sejauh ini mereka baru sampai pada tahap sangat resah. Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktek yang dilakukan oleh Saudara GSW ini. Jadi mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut,” kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Sabtu (12/4/2026).
Ia menyebutkan Bupati Gatut Sunu mengancam memperlihatkan surat ke publik seolah-olah Kepala OPD ini mengundurkan diri.
Bukan hanya sebagai Kepala OPD, tapi juga posisi mereka sebagai ASN.
“Mau menolak berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur. Jadi kalau itu diterbitkan atau itu diperlihatkan surat itu kepada masyarakat atau kepada khalayak seolah-olah dia sendiri yang mengundurkan diri sebagai kepala OPD itu, pejabat, dan juga sebagai ASN,” kata Asep.
“Ini nggak tahu-tahu nih, bukan hanya kepala OPD saja, tapi mengundurkan diri sebagai ASN juga. Jadi ancamannya sebetulnya yang digunakan untuk mengikat ini sangat berat. Mereka sudah pada titik resah,” tambahnya.
Ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK memiliki peran yang krusial.
YOG secara rutin menagih kepala OPD untuk memberikan uang ke GSW hingga mengatur penggunaan anggaran.
“Jadi peristiwa di peristiwa ini, tanpa ada peran dari YOG ini, perilaku atau tindak pidana dari GSW ini tidak bisa terwujud. Karena dia yang mulai sejak awal manggilin kepala OPD ini untuk tanda tangan di surat, sampai dengan dia mencatat setiap bagian yang dianggap menjadi hutang, bagian uang. Jadi setiap pak bupati atau oknum bupati ini menyampaikan, nanti akan ada tambahan misalkan di PUPR, Rp 2 miliar. Berarti Rp 1 miliarnya itu sudah dicatat sebagai utang dari kepala dinas PUPR itu terhadap GSW,” katanya.
KPK mengatakan cara pemerasan menggunakan surat pengunduran diri yang sudah ditandatangani oleh Kepala OPD tanpa menggunakan tanggal sebagai temuan baru. KPK mengatakan modus tersebut sangat mengerikan.
“Kemudian, ini mungkin sedikit tambahan, jadi ini adalah, kalau di kami sejauh ini, ini temuan baru. Temuan baru seperti ini, diikat dengan surat tersebut. Jadi kami juga menjadi waspada nih, jangan sampai pola ini ditiru. Diikat dalam bentuk surat pernyataan, tinggal ngasih tanggal saja kan.” kata Asep.
“Kapan kamu mbalelo misalnya itu kan, ya sudah, ditanggali lah, ditanggal itu. Berlaku lah surat itu, surat pernyataan tersebut. Seperti ini, ini sangat mengerikan,” imbuhnya.
Sumber: Detik