DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal alasan pihaknya lama melakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meski sudah berstatus tersangka kasus korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya harus mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait perkara ini.
“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 12 Maret 2026.
Asep menuturkan, kecukupan alat bukti sudah diuji dalam sidang praperadilan yang diputuskan pada Rabu, 11 Maret 2026.
“Dimana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji.
Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis, 12 Maret 2026.
Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB. Yaqut tampak mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol.
Yaqut saat itu menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam kasus dugaan rasuah tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut saat digiring ke mobil tahanan, Kamis, 12 Maret 2026.
Sumber: VIVA