LBH Muhammadiyah Turun Tangan! Dokter Tifa Dapat ‘Dukungan Hukum’ Besar Hadapi Dugaan Kriminalisasi

DEMOCRAZY.ID – Dukungan terhadap dokter dan pegiat diskursus publik, Tifa Romadania atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, terus menguat.

Kali ini, dukungan datang dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah (LBHA Muhammadiyah) yang secara resmi memberikan pendampingan hukum terhadap Dokter Tifa.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pembelaan terhadap kebebasan berpikir, kebebasan akademik, serta ruang rasional dalam demokrasi.

Dalam pernyataan yang beredar di kalangan aktivis dan akademisi, disebutkan bahwa negara hukum sejatinya hanya memperoleh legitimasi ketika ia mampu melindungi ruang diskursus publik yang rasional.

“Ketika pertanyaan ilmiah dijawab dengan instrumen pidana, negara tidak sedang menegakkan hukum, tetapi berpotensi kehilangan legitimasi epistemiknya,” demikian bunyi pernyataan yang disampaikan sejumlah pihak yang mendukung pendampingan hukum tersebut, Sabtu (7/3/2026).

Sebagai bentuk dukungan konkret, Muhammadiyah melalui LBHA Muhammadiyah menugaskan enam penasihat hukum untuk mendampingi Dokter Tifa dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.

Pendampingan ini dipandang sebagai interupsi penting terhadap potensi penggunaan hukum sebagai alat untuk membungkam kritik akademik.

Sejumlah pengamat menyebut bahwa ketika diskursus akademik dipindahkan dari ruang debat ilmiah ke ruang pidana, maka yang terjadi bukan lagi penegakan hukum semata, melainkan pertarungan kuasa atas apa yang disebut sebagai “rezim kebenaran”.

Langkah Muhammadiyah juga dinilai sebagai pernyataan etis bahwa kebenaran harus diuji melalui argumen dan verifikasi terbuka, bukan melalui intimidasi ataupun kriminalisasi.

Selain LBHA Muhammadiyah, Dokter Tifa juga didukung oleh dua tim advokat lainnya yang bekerja secara sinergis.

Tim pertama adalah Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) yang dikoordinatori oleh advokat Abdullah Al Katiri dengan total 19 pengacara.

Tim kedua adalah Tim BALA RRT (Barisan Pembela Roy–Rismon–Tifa) yang dikoordinatori oleh tiga tokoh hukum dan publik, yakni Refly Harun, Muhammad Taufiq, dan Jahmada Girsang, dengan sembilan advokat yang tergabung di dalamnya.

Tim ini juga memberikan dukungan kepada dua tokoh lain yang disebut sebagai “pejuang kebenaran”, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta akademisi Rismon Sianipar.

Dengan tambahan enam advokat dari LBHA Muhammadiyah, total kekuatan hukum yang mendampingi Dokter Tifa kini semakin besar dan terkoordinasi.

Sejumlah kalangan menilai bahwa kasus yang dihadapi Dokter Tifa kini telah melampaui persoalan individual.

Perkara ini dinilai menyentuh isu yang lebih luas, yakni tentang masa depan demokrasi, kebebasan akademik, dan hak masyarakat untuk menggunakan nalar publik dalam menguji kebenaran.

Dalam perspektif filsafat politik, konsep “public use of reason” yang diperkenalkan oleh Immanuel Kant menekankan pentingnya kebebasan warga negara untuk menyampaikan argumen rasional di ruang publik.

Sementara itu, filsuf sosial Jürgen Habermas menyebut bahwa demokrasi yang sehat harus bertumpu pada “communicative rationality”, yakni proses deliberasi terbuka melalui pertukaran argumen, bukan melalui tekanan koersif kekuasaan.

Karena itu, kriminalisasi terhadap kritik akademik dipandang sebagai ancaman terhadap tradisi rasional tersebut.

Banyak pihak menilai keterlibatan Muhammadiyah dalam pendampingan hukum ini memiliki makna historis.

Organisasi Islam modernis terbesar di Indonesia itu dinilai menempatkan dirinya pada posisi yang tegas dalam membela kebebasan berpikir dan menjaga martabat ilmu pengetahuan.

“Pengetahuan tidak boleh ditundukkan oleh kekuasaan, dan hukum tidak boleh direduksi menjadi alat untuk membungkam kritik,” demikian pandangan yang berkembang di kalangan pendukung Dokter Tifa.

Dengan bergabungnya LBHA Muhammadiyah dalam tim pembela, kasus ini diprediksi akan semakin menjadi sorotan publik nasional.

Di tengah dinamika tersebut, para pendukung Dokter Tifa menyampaikan keyakinan religius dan optimisme bahwa perjuangan ini akan membuahkan hasil.

“Nashrun minnallah wa fathun qarib. Laa haula wala quwwata illa billah,” demikian pesan yang disampaikan dalam pernyataan dukungan tersebut.

Sumber: JakartaSatu

Artikel terkait lainnya